Posts

Showing posts from February, 2014

Dasar Hukum berlakunya Hukum Adat

Image
A.   Landasan Sosiologis Sebelum Inodonesia dijajah Belanda, wilayah Inodonesia terdiri dari beberpa kerjaan kecil dan besar. Pada saat itu, kehidupan masyarakat pada masing-masing kerajaan itu, diatur hanya dengan menggunakan hukum adat, karena dalam hidup bermasyarakat  pasti diperlukan adanya hukum guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya. Jadi pada masa ini landasan berlakunya hukum adat adalah landasan sosiologis, yakni kebutuhan hidup masyarkat yang memerlukan hukum adat. Setelah Indonesia dijajah Belanda dan akhirnya merdeka, yang menjadi unsur utama WNI ialah masyarakat pribumi, maka walaupun sudah berubah status menjadi WNI, hukum adat mereka mengikuti subyeknya; sehingga dewasa ini landasan sosiologis berlakunya hukum adat masih tetap ada, yakni kebutuhan masyarakat hukum adat itu sendiri yang memerlukan hukum adat. B.   Landasan Yuridis Formal Perundangan dan keputusan masyarakat yang berkaitan dengan hukum adat : 1.   Pasal 11 AB (...

Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Implikasinya terhadap Negara Republik Indonesia

Image
Tugas lagi, semoga bermanfaat !!! oke langsung aja . . United Nations Convention on the Law of the Sea atau yang kita kenal dengan UNCLOS, merupakan perjanjian hukum laut yang dihasilkan dari konferensi PBB yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. UNCLOS sendiri sebelumnya sudah dilaksanakan sejak tahun 1958 yang kemudian dirasa perlu adanya penyempurnaan hingga akhirnya dilaksanakanlah  UNCLOS 1982 yang sudah diakui oleh lebih dari 150 negara termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setahun sebelum diadakan UNCLOS untuk pertama kalinya, sebenarnya Indonesia sudah mulai memperjuangkan hukum  laut demi memperkokoh Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Isi dari Deklarasi Djuanda tersebut antara lain yaitu ditegaskan bahwa demi keutuhan territorial dan melindungi kekayaan Negara Indonesia, semua kepulauan serta laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai kesatuan yang b...

Sistem Ekonomi Islam

Image
Sistem Ekonomi Islam adalah Ilmu ekonomi yang dilaksanakan  dalam praktik (penerapan ilmu ekonomi) sehari- harinya bagi Individu, keluarga, masyarakat maupun pemerintah/ penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor produksi, distribusi, dan pmenfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/ perundang- undangan Islam (sunatullah). Perbedaan Sistem Ekonomi Islam dengan Sistem Ekonomi lainnya menurut Suroso Imam Djazuli 1.   Asumsi Dasar, syariat islam diberlakukan secara kaffah/ totalitas terhadap individu, kelompok, dan pemerintah/ penguasa. Dalil hukumnmya yaitu QS. Al- Baqorah : 208 “hai orang- orang beriman masuklah kamu dalam islam secara keseluruhan (totalitas) dan janganlah kamu ikuti jejak langkah setan, sesungguhnya ia (setan) bagimu musuh yang nyata.” 2.   Prinsip Dasar, syariat islam mengandung asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian alam. Dalil hukumnya yaitu QS. Ar-ru’um : 41 “telah tampak kerusakan ...

Pengertian Hukum Adat

Image
  Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894). Sebelum Istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje dalam bukunya deatjehers (Aceh) pada tahun 1893- 1894 menyatakan bahwa hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers. Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang menjabat pula sebagai Guru Besar pada Universitas leiden di Belanda. Ia memuat Istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul “Adat Recht van Nederlandsch Indie” (Hukum Adat hindia Belanda) pada tahun 1901- 1933. Menurut Prof. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodofikasi (adat). ·          Tingkah laku positif memiliki makna ...

Hukum Acara

Image
Hukum acara ialah keseluruhan peraturan- peraturan yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum materiil. Hukum Acara terdapat 2 jenis, yaitu Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Hukum Acara Perdata adalah peraturan- peraturan yang memuat bagaimana cara orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan- peraturan hukum perdata. Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan- peraturan yang memuat bagaimana cara badan- badan pemerintahan yang berkuasa, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan Hukum Pidana. Hukum Acara bersumber pada 3 kodofikasi hukum, yaitu 1.   Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Brv) Hal ini dimuat dalam Stb. 1674 Nomor 52, mulai berlaku sejak tanggal 1 mei 1848, dan merupakan reglement yang berisikan ketentuan- ketentuan   h...

Analisis perbedaan usia dewasa menurut KUHPerdata dengan UU Pemilu

Image
Hy sobat blogger, kebetulan kali ini saya mendapat pertanyaan tentang perbedaan usia dewasa menurut beberapa UU yang ada, tapi yang saya akan bahas disini yaitu tentang perbedaan usia dewasa dalam KUHPerdata dan UU Pemilu, oke cekidoooottt. . . Seperti yang sudah diketahui bahwasannya dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata pasal 330 yaitu “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin.” Di sini artinya dewasa adalah ketika seseorang sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah. Meskipun belum berumur 21 tahun tapi sudah menikah maka telah dikatakan dewasa, meskipun pernikahannya sudah berakhir dan tidak akan kembali lagi pada keadaan belum dewasa. Sedangkan dalam Undang- Undang Pemilihan Umum, yaitu dalam UU no. 23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasal 7, “Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/ pernah kawin mempunyai hak ...

Hak Persekutuan atas tanah

Image
Lahirnya Hak Persekutuan, Hak atas tanah yang ada lebih dahulu adalah hak persekutuan, karena awalnya manusia hidup nomaden dengan berkelompok secara melingkar dalam suatu wilayah pengembaraan, maka pada saat itu: Semua anggota kelompok merasa berhak terhadap semua bidang tanah dalam wilayah pengembaraan Semua anggota merasa berhak untuk memungut hasil dari semua bidang tanah dalam wilayah pengembaraan Hak persorangan belum ada, baru muncul setelah masyarakat mulai menetap, sehingga hak perseorangan tetumpang di atas hak persekutuan, seperti hak sewa yang tetumpang di atas hak milik Dengan dikuasainya tanah oleh persekutuan dan warganya, terjadi hubungan hukum (hak) antara persekutuan dengan tanah yang kemudian diikuti dengan munculnya hak perseorangan. Pola-pola hubungan antara persekutuan/idividu dengan tanah yang dikuasainya disebut hukum tanah adat. Hubungan hukum adalah hubungan yang bersifat abstrak antara subyek hukum dengan obyek huk...