Dasar Hukum berlakunya Hukum Adat
A. Landasan Sosiologis Sebelum Inodonesia dijajah Belanda, wilayah Inodonesia terdiri dari beberpa kerjaan kecil dan besar. Pada saat itu, kehidupan masyarakat pada masing-masing kerajaan itu, diatur hanya dengan menggunakan hukum adat, karena dalam hidup bermasyarakat pasti diperlukan adanya hukum guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya. Jadi pada masa ini landasan berlakunya hukum adat adalah landasan sosiologis, yakni kebutuhan hidup masyarkat yang memerlukan hukum adat. Setelah Indonesia dijajah Belanda dan akhirnya merdeka, yang menjadi unsur utama WNI ialah masyarakat pribumi, maka walaupun sudah berubah status menjadi WNI, hukum adat mereka mengikuti subyeknya; sehingga dewasa ini landasan sosiologis berlakunya hukum adat masih tetap ada, yakni kebutuhan masyarakat hukum adat itu sendiri yang memerlukan hukum adat. B. Landasan Yuridis Formal Perundangan dan keputusan masyarakat yang berkaitan dengan hukum adat : 1. Pasal 11 AB (...