Hukum Acara
Hukum acara
ialah keseluruhan peraturan- peraturan yang mengatur bagaimana cara memelihara
dan mempertahankan hukum materiil.
Hukum Acara
terdapat 2 jenis, yaitu Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.
Hukum Acara
Perdata adalah peraturan- peraturan yang memuat bagaimana cara orang harus
bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu
harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-
peraturan hukum perdata.
Hukum Acara
Pidana adalah rangkaian peraturan- peraturan yang memuat bagaimana cara badan-
badan pemerintahan yang berkuasa, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan
harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan Hukum Pidana.
Hukum Acara
bersumber pada 3 kodofikasi hukum, yaitu
1. Reglement
op de Burgerlijke Rechtsvordering (Brv)
Hal ini
dimuat dalam Stb. 1674 Nomor 52, mulai berlaku sejak tanggal 1 mei 1848, dan
merupakan reglement yang berisikan ketentuan- ketentuan hukum acara perdata yang berlaku khusus bagi
golongan Erofa dan yang dipersamakan dengannya. Brv ini sekarang sudah tidak
berlaku lagi.
2. Herziene
Inlands Reglement (HIR)
HIR berasal
dari IR (Inlandsche Reglement) yang dimuat dalam Stb. 1848 nomor 16 jo. 57. IR
dirubah dan diperbaharui menjadi HIR tahun 1941 dan dimuat dalam Stb. 1941
Nomor 44. HIR diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Timur Asing untuk daerah Jawa dan Madura, dan berdasarkan
UU no. 1 Drt. 1951, dalam pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa HIR dipakai sebagai
pedoman untuk seluruh daerah Republik Indonesia. Namun ketentuan ini tidak
berlaku lagi setelah adanya UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
LNRI Tahun 1981 No. 76).
3. Rechtsreglement
voor de Buitengewesten (RBg)
RBg
ditetapkan dalam pasal 2 Ordonansi 11 mei 1972 Stb. 1927 no. 277 dan mulai
berlaku tanggal 1 juli 1927. Rbg ini semula juga berisikan aturan- aturan
mengenai acara perdata dan acara pidana, sebagai pengganti dari berbagai
peraturan berupa reglement yang tersebar dan berlaku hanya untuk daerah diluar
Jawa dan Madura.
Sumber :
Pengantar Hukum Indonesia – Subandi
Al Marsudi, S.H., MH.
Comments
Post a Comment