Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Implikasinya terhadap Negara Republik Indonesia



Tugas lagi, semoga bermanfaat !!! oke langsung aja . .

United Nations Convention on the Law of the Sea atau yang kita kenal dengan UNCLOS, merupakan perjanjian hukum laut yang dihasilkan dari konferensi PBB yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. UNCLOS sendiri sebelumnya sudah dilaksanakan sejak tahun 1958 yang kemudian dirasa perlu adanya penyempurnaan hingga akhirnya dilaksanakanlah  UNCLOS 1982 yang sudah diakui oleh lebih dari 150 negara termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setahun sebelum diadakan UNCLOS untuk pertama kalinya, sebenarnya Indonesia sudah mulai memperjuangkan hukum  laut demi memperkokoh Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Isi dari Deklarasi Djuanda tersebut antara lain yaitu ditegaskan bahwa demi keutuhan territorial dan melindungi kekayaan Negara Indonesia, semua kepulauan serta laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai kesatuan yang bulat. Selain itu, dalam Deklarasi ini juga disebutkan bahwa penentuan batas territorial yang lebarnya 12 mil, diukur dengan garis- garis yang menghubungkan titik- titik ujung terluar pada pulau- pulau Negara Indonesia.

Demikian isi dari Deklarasi Djuanda yang kemudian disisipkan dalam rangka menghadiri UNCLOS pertama yang diadakan di Jenewa pada tahun 1958. Namun karena banyaknya kepentingan dari Negara- Negara peserta UNCLOS, konferensi tersebut akhirnya gagal menentukan lebar laut territorial dan konsepsi Negara kepulauan yang diajukan Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan UNCLOS kedua yang sama- sama mengalami kegagalan dalam penetapan lebar laut territorial dan Negara kepulauan.

Namun seiring berjalannya waktu kesadaran masyarakat dunia akan pentingnya mengatur batas- batas perairan, akhirnya pada UNCLOS ketiga yang berlangsung  pada tahun 1973 sampai dengan 1982 , ditetapkan beberapa kesepakatan diantaranya yaitu ditetapkannya Indonesia sebagai Negara Kepulauan, selain itu dinyatakan bahwa Negara pantai seperti Indonesia berhak atas Laut Teritorial sejauh 12 mil laut, Zona Tambahan sejauh 24 mil laut, Zona Ekonomi Ekslusif sejauh 200 mil laut dan landas kontinen sejauh 350 mil atau lebih yang lebar masing- masing  zona tersebut diukur dari referensi yang disebut garis pangkal. Laut territorial sendiri yaitu suatu kedaulatan yang diberikan kepada Negara pantai termasuk ruang udara, dasar laut dan tanah dibawahnya. Sedangkan yang dimaksud Zona Tambahan yaitu zona yang lebarnya tidak melebihi 24 mil yang diukur dari garis pangkal dimana lebar laut territorial diukur. Selain itu yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Ekslusif yaitu zona yang luasnya 200 mil dari garis pantai, dimana dalam zona tersebut sebuah Negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam didalamnya, berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang diatasnya, ataupun melakukan penanaman kabel atau pipa.

Sehubungan dengan diakuinya Indonesia sebagai Negara Kepulauan, maka secara otomatis sesuai ketentuan diatas, maka wilayah perairan Indonesia yang tadinya merupakan bagian dari laut lepas kini menjadi wilayah kedaulatan wilayah perairan Indonesia.  Artinya kedaulatan Indonesia atas wilayah perairannya semakin luas dibandingkan sebelum diadakannya UNCLOS. Indonesia memiliki pulau sebanyak 17.480 pulau dan garis pantai sepanjang 95.181 Km, sehingga secara geografis Indonesia merupakana Negara maritime, yang memiliki luas total wilayah 7,9 juta Kilometer persegi, yang terdiri atas 1,9 juta kilometer persegi daratan dan 5,8 juta kilometer persegi lautan.

Dengan semakin luasnya wilayah perairan Indonesia,  hal tersebut berdampak pada keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu sebelumnya ada daerah d wilayah Indonesia yang harus dipisahkan karena adanya laut lepas, tapi setelah adanya UNCLOS, wilayah perairan Indonesia semakin bertambah yang menyebabkan wilayah laut lepas tidak ada lagi, dan kemudian bersatu menjadi kedaulatan wilayah perairan Indonesia.

Bukan hanya semakin luas wilayah perairan Indonesia saja, dampak positif lainnya dari status Negara kepulauan yang dimiliki Indonesia, yaitu Indonesia berada pada posisi yang strategis bagi kegitan ekonomi, social dan budaya, karena sebagaimana diketahui Indonesia berada digaris khatulistiwa, berada diantara dua benua yaitu benua asia dan benua Australia, berada diantara dua samudera yaitu samudera pasifik dan samudera india, serta Negara yang menjadi perlintasan kapal- kapal asing yang melakukan aktifitas- aktifitas perekonomian.

Selanjutnya yaitu dengan adanya UNCLOS yang kemudian diratifikasi kedalam peraturan perundang- undangan nasional membuat adanya kejelasan batas wilayah dari Negara Indonesia, sehingga dapat dijadikan alat legitimasi dalam menjalin hubungan berbangsa dan bernegara. Kejelasan batas- batas perairan suatu Negara yang berbatasan pun akan dapat membantu memperjelas fungsi pertahanan Negara, yaitu menjaga kemungkinan adanya penyerangan atau penyusup dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena dengan meratifikasi UNCLOS secara tidak langsung hal ini merupakan cara untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia mengingat Negara Indonesia memeiliki wilayah perairan yang sangat luas.

Selain dampak positif dari UNCLOS, ternyata ada kelemahan yang dirasakan oleh Negara Indonesia, meskipun perbandingannya sangat jauh dari dampak positive yang dirasakan. Kelemahan Indonesia antara lain yaitu disamping keberadaan Indonesia yang strategis dalam kegiatan perekonomian dunia, social dan budaya negara Indonesia pun sangat rawan untuk mengalami konflik dengan Negara tetangga, baik yang berbatasan langsung dengan Negara Indonesia, maupun dengan Negara yang memang mempunyai kepentingan tertentu terhadap Negara Indonesia.

Negara-negara tetangga akan mengklaim suatu wilayah laut yang pada mulanya diklaim oleh Indonesia sebagai wilayah kekuasaanya, hal ini terjadi karena Negara yang berbatasan langsung dengan Negara indonesia tersebut juga berusaha memperluas wilayah lautnya dengan pengukuran garis batas sebagaimana yang ditentukan di dalam UNCLOS . Selain itu konflik dapat saja terjadi ketika Indonesia sudah mengesahkan UNCLOS , kemudian didasarkan pengaturan wilayah laut berdasarkan UNCLOS tersebut, namun di lain pihak Negara tetangga dalam mengklaim suatu wilayah laut malah tidak tunduk atau tidak didasarkan kepada UNCLOS akan tetapi hanya dilakukan secara sepihak, seperti halnya contoh konflik yang terjadi antara Indonesia dengan Malaysia terkait kasus perebutan Sipadan dan Ligitan, maupun masalah blok Ambalat.

Selain itu, wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia.

Sebenarnya  dengan ditetapkannya Indonesia sebagai Negara kepulauan, tentu saja memiliki berbagai keuntungan terutama dalam segi sumber daya alam, Indonesia bisa memanfaatkan sumber daya alam laut yang berada pada wilayah kedaulatan lautnya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Namun tentu saja dengan tanggung jawab yang besar  pula. Indonesia secara juridis formal pun sudah sangat kuat atas wilayah lautnya, tetapi konsekuensinya adalah Indonesia harus mampu menjaga laut dan kekayaannya, bukan hanya memanfaatkannya saja. karena jika Indonesia tidak mampu menjaganya dengan baik maka Negara asing akan semakin leluasa untuk mengambil alih kekayaan laut di wilayah Indonesia.

Jika pemerintah tidak serius dalam menjaga kedaulatan lautnya, maka yang terjadi adalah seperti beberapa kasus seperti Pulau Sipadan dan Ligitan, maupun pulau Ambalat yang saat ini sudah berada dikedaulatan pemerintah Malaysia.  Pada kasus Sipadan dan ligitan , pemerintah Indonesia awalnya tidak memasukan kedua pulau tersebut kedalam peta wilayah lautnya, berbeda dengan Malaysia, ketika pulau tersebut masih dalam status quo, mereka sudah membangun resort meskipun kedua pulau tersebut memang tertera berada dalam peta wilayah laut Indonesia. Mereka beranggapan bahwa meskipun kedua pulau tersebut masih sengketa, namun berada pada wilayah Zona Ekonomi Ekslusif sehingga dianggap berhak atas kekayaan dan sumber daya atas pulau tersebut.

Meskipun alasan sebenarnya Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia bukan berdasarkan pada soal perairan territorial dan batas- batas maritime atau pada pembangunan resort, melainkan penjajah Malaysia telah melakukan tindakan administrative secara nyata ( penerbutan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan penyu, dan operasi mercusuar ), tentu  saja ini menjadi sebuah ancaman atau contoh ketika Indonesia tidak serius dalam menjaga ataupun memanfaatkan kekayaan laut dalam wilayah kedaulatan lautnya, maka nasiob serupa akan sama pada pulau- pulau terluar Indonesia lainnya.

Contoh lainnya yaitu tentang kasus Ambalat yang bernasib hamper serupa dengan Pulau Sipadan dan Ligitan. Dalam kasus Ambalat, disebutkan bahwa faktanya Ambalat bukan pulau melainkan suatu wilayah perairan yang terletak antara Indonesia dan Malaysia dan berada sekitar 80 mil dari garis pantai Indonesia. Hal tersebut tentu sesuai dengan hasil dari UNCLOS tentang Zona Ekonomi Ekslusif sehingga Ambalat berada dalam zona tersebut yaitu sejauh 200 mil dari garis pantai. 

Meskipun Ambalat berada pada Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, namun tentunya hal tersebut juga berlaku bagi Malaysia karena sama- sama Negara yang meratifikasi UNCLOS, bahwa garis pantai Malaysia pun masih berada pada rentang Zona Ekonomi Ekslusif sejauh 200 mil dari garis pantai. Sehingga terjadinya tumpang tindih pengusaan atas Zona Ekonomi Ekslusif. Berdasakan ketentuan UNCLOS tentang Zona Ekonomi Ekslusif bahwa Indonesia dan Malaysia sama- sama memiliki hak untuk mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam yang berada dalam rentang jarak 200 mil dari garis pantai masing- masing Negara. Dalam rentang jarak tersebut memberikan hak kepada setiap Negara pantai untuk tujuan eksploirasi, eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber kekayaan alam baik hayati maupun non hayati didalam air, dan kegiatan- kegiatan lainnya untuk eksploirasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut seperti pembangkit tenaga air, pembuatan dan penggunaan pulau- pulau buatan, instalasi- instalasi dan bangunan- bangunan lainnya, serta penelitian ilmiah dan perlindungan serta pelestarian lingkungan laut dengan kewajiban untuk menghormati kebebasan pelayaran dan penerbangan Internasional serta pemasangan kabel pipa bawah laut.

Oleh karena itu, dalam blok Ambalat ini Malaysia merasa berhak untuk ikut mengolah sumber daya alam yang berada dalam Zona Ekonomi Ekslusif tersebut. Karena pemerintahy Malaysia menganggap bahwa masalah Ambalat bukanlah masalah laut territorial melainkan masalah Zona Ekonomi Ekslusif. Dan secara tidak langsung mengatakan bahwa mengakui kedaulatan Indonesia kecuali dalam Zona Ekonomi Ekslusif tersebut. Malaysia juga berpendapat bahwa yang dilakukan dengan kapal- kapal perangnya dengan memasuki blok Ambalat adalah hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan ketentuan hak lintas damai yang dalam UNCLOS dijelaskan pelayaran lintas laut damai tersebut harus dilakukan secara terus menerus, langsung serta secepatnya, serta berhenti dan membuang jangkar hanya dapat dilakukan untuk kepentingan navigasi yang normal atau hal karena keadaan memaksa, sehingga mereka berasumsi tidak perlu meminta ijin dulu pada pihak Indonesia.

Kemudian dengan adanya kapal Malaysia di blok Ambalat dimaksudkan untuk memperkuat posisi mereka dalam perundingan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sehingga pada akhirnya mereka bisa mengelola sumber daya alam secara bersama- sama dengan Indonesia melalui perusahaan minyak raksasa yang saat ini sudah ditunjuk oleh masing- masing negara.
Sumber :

 

Comments

  1. memang indonesia mempunyai potensi laut terbaik dunia menurut saya gan..karena disamping ada ZEE juga ditambah lagi landasan Kontinen..Woow

    ReplyDelete
  2. hasil konvensi hukum laut internasional 3nya apa tolong jelasin dong?maaf ya saya belum ngerti

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

Post a Comment