Analisis perbedaan usia dewasa menurut KUHPerdata dengan UU Pemilu
Hy sobat blogger, kebetulan kali ini saya mendapat
pertanyaan tentang perbedaan usia dewasa menurut beberapa UU yang ada, tapi
yang saya akan bahas disini yaitu tentang perbedaan usia dewasa dalam
KUHPerdata dan UU Pemilu, oke cekidoooottt. . .
Seperti yang sudah diketahui bahwasannya dalam
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata pasal 330 yaitu “Belum dewasa adalah mereka
yang belum mencapai umur genap 21 tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin.” Di
sini artinya dewasa adalah ketika seseorang sudah berumur 21 tahun atau sudah
menikah. Meskipun belum berumur 21 tahun tapi sudah menikah maka telah
dikatakan dewasa, meskipun pernikahannya sudah berakhir dan tidak akan kembali
lagi pada keadaan belum dewasa.
Sedangkan dalam Undang- Undang Pemilihan Umum,
yaitu dalam UU no. 23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
pasal 7, “Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/ pernah kawin mempunyai hak memilih.”
Dalam UU no. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 19 ayat ( 1),
“Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17
(tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/ pernah kawin mempunyai hak memilih.”
Dan dalam UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 68, “Warga
Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/
pernah kawin mempunyai hak memilih.” Meskipun dalam ketiga UU ini tidak
tertulis secara tegas mengenai batas usia dewasa, namun disini disinggung
mengenai batas usia yang memiliki hak pilih, yang dapat diartikan hak pilih
merupakan batasan usia yang diperbolehkan melakukan perbuatan hukum dalam hal
ini berarti memberikan suara pada Pemilu. Sehingga menurut Undang- Undang
Pemilu, kedewasaan dilihat dari
seseorang telah mempunyai hak pilih yaitu 17 tahun keatas atau sudah/ pernah
menikah.
Perbedaan batasan usia dewasa ini tentunya
menimbulkan banyak pertanyaan, tapi menurut saya dalam KUHPerdata, dikatakan
dewasa adalah genap 21 tahun yaitu untuk melakukan perbuatan hukum secara umum,
sedangkan dalam UU Pemilu, dikatakan dewasa berusia 17 tahun keatas yaitu untuk
melakukan perbuatan hukum secara khusus seperti untuk memilih dalam pemilihan
umum. Selain itu perbedaan- perbedaan batas usia dewasa ini bukanlah sesuatu
yang salah, asalkan dalam implementasinya mengacu pada asas Lex Specialis
derogate Legi Generali yang artinya hukum yang bersifat khusus menyampingkan
hukum yang bersifat umum, sehingga kepentingan- kepentingan setiap warga Negara
Indonesia dapat terwujud secara tepat sasaran.
Daftar Pustaka
Subekti, R (1992). Kitab Undang- Undang Hukum
Perdata. Bandung : Pradnya Paramita
http://id.wikipedia.org/wiki/Lex_specialis_derogat_legi_generali
diakses pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2013 pukul 13.00 WIB
http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=23&Itemid=78
diakses pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2013 pukul 13.00 WIB
Comments
Post a Comment