Pengertian Hukum Adat



 Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894). Sebelum Istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje dalam bukunya deatjehers (Aceh) pada tahun 1893- 1894 menyatakan bahwa hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers.

Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang menjabat pula sebagai Guru Besar pada Universitas leiden di Belanda. Ia memuat Istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul “Adat Recht van Nederlandsch Indie” (Hukum Adat hindia Belanda) pada tahun 1901- 1933.

Menurut Prof. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodofikasi (adat).
·         Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku disini dan sekarang.
·         Sedangkan sanksi yang dimaksud yaitu reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum).

Menurut Soepomo, hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam peraturan- peraturan legislatif (Unstatutory law) meliputi peraturan- peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan pihak berwajib tapi ditaati dan didukung rakyat berdasar keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

Menurut Djojodigoeno, hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan- peraturan (hukum tertulis).
Menurut Soekanto, hukum adat adalah Kompleks adat- adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi, jadi mempunyai akibat hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, hukum adat adalah hukum non statuer yang untuk bagian terbesar merupakan hukum kebiasaan sedangkan untuk bagian terkecil terdiri dari hukum agama. Selain itu juga mencakup hukum yang didasarkan pada putusan- putusan hakim yang berisikan asas- asas hukum dilingkungan dimana suatu perkara diputuskan.

Comments

Post a Comment