Pengertian Hukum Adat
Hukum Adat
dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur
dari Belanda (1894). Sebelum Istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal
istilah Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje dalam bukunya deatjehers (Aceh)
pada tahun 1893- 1894 menyatakan bahwa hukum rakyat Indonesia yang tidak
dikodifikasi adalah de atjehers.
Kemudian
istilah ini dipergunakan pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang
Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang menjabat pula sebagai Guru Besar
pada Universitas leiden di Belanda. Ia memuat Istilah Adat Recht dalam bukunya
yang berjudul “Adat Recht van Nederlandsch Indie” (Hukum Adat hindia Belanda)
pada tahun 1901- 1933.
Menurut
Prof. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah
laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam
keadaan tidak dikodofikasi (adat).
·
Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang
dinyatakan berlaku disini dan sekarang.
·
Sedangkan sanksi yang dimaksud yaitu reaksi
(konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum).
Menurut
Soepomo, hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam peraturan- peraturan
legislatif (Unstatutory law) meliputi peraturan- peraturan hidup yang meskipun
tidak ditetapkan pihak berwajib tapi ditaati dan didukung rakyat berdasar
keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Menurut
Djojodigoeno, hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-
peraturan (hukum tertulis).
Menurut
Soekanto, hukum adat adalah Kompleks adat- adat yang kebanyakan tidak
dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi, jadi
mempunyai akibat hukum.
Menurut Soerjono Soekanto, hukum
adat adalah hukum non statuer yang untuk bagian terbesar merupakan hukum
kebiasaan sedangkan untuk bagian terkecil terdiri dari hukum agama. Selain itu
juga mencakup hukum yang didasarkan pada putusan- putusan hakim yang berisikan
asas- asas hukum dilingkungan dimana suatu perkara diputuskan.
artikelnya sangat membantu gan......
ReplyDelete