Hak Persekutuan atas tanah
Hak atas tanah yang ada lebih dahulu adalah hak persekutuan, karena
awalnya manusia hidup nomaden dengan berkelompok secara melingkar dalam suatu
wilayah pengembaraan, maka pada saat itu:
- Semua anggota kelompok merasa berhak terhadap semua bidang tanah dalam wilayah pengembaraan
- Semua anggota merasa berhak untuk memungut hasil dari semua bidang tanah dalam wilayah pengembaraan
- Hak persorangan belum ada, baru muncul setelah masyarakat mulai menetap, sehingga hak perseorangan tetumpang di atas hak persekutuan, seperti hak sewa yang tetumpang di atas hak milik
Dengan dikuasainya tanah oleh persekutuan dan warganya, terjadi hubungan
hukum (hak) antara persekutuan dengan tanah yang kemudian diikuti dengan
munculnya hak perseorangan. Pola-pola hubungan antara persekutuan/idividu
dengan tanah yang dikuasainya disebut hukum tanah adat.
Hubungan hukum adalah hubungan yang bersifat abstrak antara subyek hukum
dengan obyek hukum atau antar subyek hukum yang dapat dipertahankan melalui
prosedur hukum, karena oleh masyarakat disediakan wadah dan prosedur
mempertahankannya.
Isi Hubungan Hukum itu adalah hak dan atau kewajiban
Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Hukum Positif
-Sebelum Kolonial
-Zaman Kolonial
-Setelah Merdeka
Wilayah
Hukum Adat (Adatrecht kringen)
Adalah suatu
wilayah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adat yang berlaku seragam
Ciri :
Bahasa Daerah; Sistem Kekerabatan; Sistem Perkawinan; Sistem Pemerintahan.
Kukuban
Hukum :
Tiap Wilayah
Hukum Adat dibagi atas kukuban hukum, yakni wilayah yang corak dan sifat hukum
adatnya seragam. Contoh : Jawa Barat terdiri dari Betawi, Banten, Priangan, dan
Cirebon. Minangkabau : Darek (Luhak Nan Tigo) dan Rantau
Masyarakat Hukum Adat (Adat Recht Gemeenschap) Sebagai Subyek Tanah
Ulayat.
Sekelompok orang yang merasa sebagai suatu kesatuan, baik karena
keturunan maupun tempat tinggal dan kepentingan, mempunyai organisasi yang
jelas dengan pimpinannya; dan harta kekayaan sendiri baik tanah maupun bukan
tanah, berujud dan tak berujud serta berwenang mengurus kepentingan sendiri.
Ciri Masyarakat Hukum Adat :
- Himpunan orang
- Merasa bersatu karena : keturunan, wilayah, atau kepentingan
- Mempunyai organisasi yang jelas
- Mempunyai pimpinan
- Mempunyai kekayaan sendiri, tanah, bukan tanah, berwujud dan tak berujud
- Wenang mengurus kepentingan sendiri (otonom)
- Merupakan subyek hukum, dapat berbuat di luar maupun di depan sidang pengadilan .
Hak Atas Tanah Dalam Hukum Adat
Hak Persekutuan Atas Tanah Adat (Hak Ulayat)adalah kewenangan persekutuan
hukum adat atas setiap jengkal tanah yang ada dalam wilayah persekutuan :
- Kewenangan persekutuan untuk memanfaatkan bidang tanah tertentu untuk keperluan persekutuan, kantor lembaga adat, tempat ibadah, jalan, saluran irigasi, dsb.
- Kewenangan persekutuan untuk mengatur pencadangan dan pemanfaatan semua bidang tanah dalam wilyah persekutuan
- Kewenangan persekutuan untuk mengizinkan warga persekutuan membuka/mengolah/memanfaatkan bidang tanah tertentu, sehingga warga itu memperoleh hak perorangan
- Kewenangan persekutuan untuk mengurus dan mengatur peralihan bidang tanah dalam wilayah persekutuan, baik antar warga persekutuan, maupun dengan pihak luar.
Istilah Hak Persekutuan:
Ambon : Patuanan; Jawa: Wewengkon; Kalimantan : panyampeto/pawatasan;
Bolaang Mongondow: totabuan; Sulsel : Limpo; Buru: nuru; Minangkabau: wilayat;
Bali: Prabumian; Indonesia (UUPA): Ulayat, Van Collenhoven : Beschickingsrecht
Hak Persorangan Atas Tanah
Adalah kewenangan dari anggota persekutuan atas bidang tanah tertentu
dari wilayah persekutuan :
- Memungut hasil: mengambil kayu, rotan, damar, gaharu, ikan, binatang liar, dalam wilayah persektuannya
- Dengan izin perekutuan, membuka dan mengusahakan terus menerus bidang tanah tertentu dalam wilayah persekutuan: pemukiman, sawah, tambak, toko, dsb.
- Dengan izin persekutuan melakukan transaksi tanah dan transaksi yang berhubungan dengan tanah dengan berbagai pihak
Hubungan Hak Persekutuan dengan hak perseorangan:
Teori Balon (mengembang dan mengempis)
Pada waktu seorang warga persekutuan atas izin persekutuan membuka dan
mengurus terus menerus bidang tanah tertentu, hak ulayat persekutuan menipis
(tapi tetap ada) hak perorangan menonjol. Bila tanah diterlantarkan, hak
persekutuan penuh kembali.
Transaksi Atas Tanah
1.Transaksi Tanah:
a. Jual Beli Tanah
b. Hibah Tanah
c. Tukar Menukar Tanah
d. Wakaf Tanah
2. Transaksi Yang berhubungan dengan tanah :
a. pinjam meminjam tanah
b. gadai tanah (Jual Gadai)
c. sewa menyewa tanah (jual tahunan dan sewa)
d. bagi hasil tanah
Pengaruh Luar Terhadap Hukum Tanah Adat
- Pengaruh hukum Islam
- Pengaruh hukum kolonial Belanda
- Pengaruh Perundangan RI
Dasar Hukum
Berlakunya Hukum Tanah Adat
- Landasan Sosiologis;
- Landasan Yuridis Formal;
- Landalasan Filosofis
Comments
Post a Comment