Posts

Showing posts from March, 2014

Hukum Organisasi Perusahaan & Badan Hukum

Istilah Perusahaan dan   Hukum Perusahaan Istilah “perusahaan” adalah istilah yang lahir sebagai akibat   adanya pembaharuan dari hukum dagang . Oleh karena itulah sejak beberapa pasal dalam Buku I KUHD dicabut, maka sejak saat itupula istilah dan pengertian pedagang dan perbuatan perdagangan (perniagaan) tidak layak lagi mewakili kepentingan kaum pedagang khususnya dan masyarakat pada umumnya yang kemungkinan memiliki hubungan, kepentingan dan atau ikut ambil bagian dalam aktivitas perusahaan Menurut Wvk ( Wetboek van Koopehandel) perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba Menurut Molegraaf perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, atau mengadakan perjanjian- perjanjian   perdagangan Menurut Polak   perusahaan dianggap ada bila diperlu

Pengertian dan Konsep Teoritis Hukum Jaminan dan Penggolongan Jaminan

Istilah dan Pengertian   Hukum Jaminan Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan zakerhei-destelling atau security of law . Menurut   Sri Soedewi Masjhon Sofyan, hukum jaminan adalah “mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian   fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan. Peraturan demikian harus harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga kredit, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Adanya lembaga jaminan dan lembaga demikian, kiranya harus dibarengi dengan adanya lembaga kredit dengan jumlah, besar , dengan jangka waktu yang lama dan bunga yang relatif rendah. J. Satrio mengartikan hukum jaminan adalah   “peraturan hukum yang mengatur jaminan-jaminan piutang seorang kreditur kepada debitur. Sedangkan menurut   H. salim HS hukum jaminan adalah “keseluruhan dari kaidah-kaidah yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan

Hasil Pemikiran Para Sosiolog mengenai Hukum

Emile Durkheim   (1858-1917) Ia seorang Perancis yang memperkembangkan sosiologi dengan ajaran-ajaran yg klasik. Di dalam teori-teorinya tentang masyarakat , Durkheim menaruh perhatian yang besar terhadap kaidah-kaidah hukum yang dihubungkan dengan jenis-jenis solidaritas yang dijumpai dalam masyarakat. Di dalam masyarakat   menurutnya, dapat diketemukan 2 macam kaidah hukum , yaitu : a.    Hukum yang represif b.    Hukum yang restitutif. Hukum yang represif   adalah kaidah-kaidah hukum yang sanksi-sanksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka   yang melanggar kaidah-kaidah hukum yang bersangkutan. Sanksi kaidah-kaidah hukum tersebut berkaitan hari depan dan kehormatan seorang warga masyarakat atau bahkan merampas kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya. (hukum pidana) Hukum yang restitutif adalah kaidah hukum ini tujuan utamanya tidaklah perlu semata-mata mendatangkan penderitaan pada mereka yang melanggar, tapi adalah untuk mengembalikan kaidah pada situasi semul

Peranan Hukum dalam Perubahan Masyarakat

Bahwa perubahan sosial mempengaruhi dan membawa perubahan pada hukum tidaklah terbantahkan. Karena, bila terjadi perubahan sosial maka kebutuhan masyarakat juga ikut berubah secara kuantitatif dan kualititatif. Kebutuhan masyarakat yang menghendaki perubahan serta tambahan baik berupa kaidah hukum-positifnya maupun lembaga hukumnya. Menelaah pengaruh hukum pada perubahan sosial berarti pertanyaan apakah hukum dapat menggerak-kan dan mengarahkan perubahan sosial. Ringkasnya, dapatkah perubahan pada hukum menimbulkan atau mengarahkan perubahan sosial. Soal peranan ini menimbulkan dua pandangan yang saling berlawanan. Di satu pihak –yang diwakili oleh Von Savigny (1799-1861) dari Aliran Sejarah/Cultuur historisch school )—terdapat pandangan yang mengemukakan bahwa bahwa hukum seyogianya mengikuti, jadi tidak memimpin; dan hal yang seperti itu harus dilakukan secara perlahan-lahan dan hanya merespons perasaan hukum yang muncul dalam masyarakat yang sudah terumuskan secara jel