Pengertian dan Konsep Teoritis Hukum Jaminan dan Penggolongan Jaminan



Istilah dan Pengertian  Hukum Jaminan

Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan zakerhei-destelling atau security of law. Menurut  Sri Soedewi Masjhon Sofyan, hukum jaminan adalah “mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian  fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan. Peraturan demikian harus harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga kredit, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Adanya lembaga jaminan dan lembaga demikian, kiranya harus dibarengi dengan adanya lembaga kredit dengan jumlah, besar , dengan jangka waktu yang lama dan bunga yang relatif rendah.
J. Satrio mengartikan hukum jaminan adalah  “peraturan hukum yang mengatur jaminan-jaminan piutang seorang kreditur kepada debitur.
Sedangkan menurut  H. salim HS hukum jaminan adalah “keseluruhan dari kaidah-kaidah yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk fasilitas kredit.”
Unsur–unsur yang tercantum dalam defenisi tersebut adalah
  1. Adanya kaidah hukum
  2. Adanya pemberidan penerima kuasa
  3. Adanya jaminan
  4. Adanya fasilitas kredit

Objek dan Ruang Lingkup Kajian Hukum Jaminan

Objek kajian merupakan sasaran di dalam penyelidikan atau pengkajian hukum jaminan. Objek itu di bagi dua macam yaitu:
  1. Objek materiil yaitu bahan (materiil)yang dijadikan sasaran dalam penyelidikan nya. Dalam hal ini adalah manuisa.
  2. Objek formal yaitu sudut pandang tertentu terhadap objek materiilnya. Adalah bagaimana subjek hukum dapat membebankan jaminannya pada lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank.
Ruang lingkup hukum jaminan meliputi jaminan umum dan khusus. Jaminan khusus terbagi 2: yaitu Jaminan kebendaan dan jaminan perorangan . Jaminan kebendaan terbagi dua yaitu  benda bergerak meliputi gadai dan fidusi. jaminan benda tidak bergerak meliputi hak tanggungan, fidusia khususnya rumah susun, hipotik kapal laut dan pesawat udara. Sedangkan jaminan perorangan meliputi borg, tanggung-menganggung (tangung renteng), dan garansi bank.

Asas-asas hukum jaminan

5 asas penting dalam hukum jaminan, yaitu:
  1. Asas publiciet, yaitu asas bahwa semua hak, baik hak tanggungan, hak pidusia dan hak hipotik harus didaftarkan.
  2. Asas specialiet, yaitu bahwa hak tanggungan, hak fidusia dan hak hipotik hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu
  3. Asas tidak dapat di bagi-bagi, yaitu asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian.
  4. Asas inbezittstelling, yaitu barang jaminan (gadai) harus berada pada penerima gadai.
  5. Asas horizontal, yaitu bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan.

Tempat Pengaturan Hukum Jaminan

Tempat pengaturan hukum jaminan terbagi 2 tempat , yaitu (1) di dalam buku II KUHPerdata dan (2) di luar buku II KUHPerdata.
Ketentuan hukum mengenai jaminan yang diluar KUHPerdata antara lain yaitu :
  1. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
  2. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan
  3. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  4. Undang-undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran


Sumber Hukum Jaminan

Sumber hukum jaminan di bagi menjadi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis. Sumber jaminan hukum tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum jaminan yang berasal dari sumber tertulis. Seperti perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi. Sedangkan sumber hukum jaminan tidak tertulis  adalah tempat ditemukannya kaidah hukum jaminan yang berasal dari sumber tidak tertulis, seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.


Istilah dan Pengertian jaminan

Istilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa belanda, yaitu zakerheid atau cautie. zakerheid atau cautie mencakup secara umum cara-cara kreditur menjamian dipenuhinya tagihannya, di samping pertanggungjawab umum debitur terhadap barang-barangnya. selain istilah jaminan dikenal juga istilah agunan. Agunan adalah “ jaminan tambahan disertakan nasabah debitur kepada baik dalam rangka mendapat fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Agunan merupakan jaminan tambahan.
Unsur-unsur agunan yaitu jaminan tambahan, diserahkan oleh debitur kepada bank, untuk mendapat fasilitas kredit atau pembiayaan.
Menurut Hartono hadisoeprapto jaminan adalah “ sesuatu yang di berikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya yang dapat di nilai dengan uang yang timbul  dari suatu perikatan


Jenis jaminan

Jaminan dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu,  jaminan materiil (kebendaan) dan jaminan imateriil (perorangan). Jaminan kebendaaan mempunyai ciri-ciri kebendaan dalam arti memberikan  hak mandahului diatas benda-benda tertentu dan mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan . Sedangkan jaminan perorangan tidak memberikan hak mendahului atas benda-benda tertentu, tetapi hanya dijamin oleh harta kekayaan seseorang lewat orang yang menjamin pemenuhan perikatan yang bersangkutan.


Syarat-Syarat dan Manfaat Benda Jaminan

Syarat-syarat benda jaminan yang baik adalah
  1. Dapat secara mudah membantu perolehan kredit itu oleh pihak yang memerlukan
  2. Tidak melemahkan potensi (kekuatan) si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
  3. Memberikan kepastian kepada si kreditur dalam arti bahwa barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi, bila perlu dapat mudah diuangkan untuk melunasi hutangnya si penerima.
Jaminan mempunyai kedudukan dan man faat yang sangat penting dalam menunjang pembangunan ekonomi . Manfaat bagi kreditur adalah
  1. Terwujudnya keamanan terhadap transaksi dagang yang ditutup.
  2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur

Sifat Perjanjian Jaminan

Perjanjian kebendaan dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu, perjanjian pokok dan perjanjian accesoir. Perjanjian pokok merupakan perjanjian untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank. Contoh perjanjian pokok adalah perjanjian kredit bank. Sedangkan perjanjian accesoir adalah  perjanjian yang bersifat tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok. Contoh perjanjian accesoir adalah perjanjian gadai, tanggungan, dan fidusia. Jadi sifat perjanjian jaminan adalah perjanjian accesoir, yaitu mengikuti perjanjian pokok.


Bentuk dan Substansi Jaminan

Perjanjian  pembebanan jaminan dilakukan dalam bentuk lisan dan tertulis.
Berbentuk secara lisan misalnya, A ingin mendapatkan pinjaman uang dari B, maka A cukup menyerahkan surat tanah kepada B.setelah surat tanah diserahkan maka uang pinjaman deserahkan oleh B kepada A. sejak terjadinya konsensus kedua belah pihak maka saat itulah terjadinya perjanjian pembebanan jaminan.

Perjanjian pembebanan jaminan dalam bentuk tertulis, biasanya dilakukan dalam dunia perbankan, lembaga keuangan nonbank maupun lembaga penggadaian perjanjian dapat dilakukan atau menggunakan akta di bawah tangan dan akta otentik. Akta dibawah tangan biasanya dilakukan pada lembaga penggadaian . Bentuk, isi dan syarat-syarat telah ditentukan oleh perum pegadaian secara sepihak, sedangkan nasabahtinggal menyetujui isi dari perjanjian . Sedangkan akta autentik dilakukan dimuka dan dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu.pejabat yang berwenang untuk membuat akta jaminan adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang di tunjuk oleh Menteri Agraria.

Sumber : Sudiman Sihotang S.H., MH

Comments

Post a Comment