Pengertian dan Konsep Teoritis Hukum Jaminan dan Penggolongan Jaminan
Istilah dan Pengertian Hukum Jaminan
Istilah hukum jaminan berasal dari
terjemahan zakerhei-destelling atau security of law. Menurut Sri Soedewi Masjhon Sofyan, hukum jaminan
adalah “mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit, dengan menjaminkan
benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan. Peraturan demikian harus harus
cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga kredit, baik
di dalam negeri maupun di luar negeri. Adanya lembaga jaminan dan lembaga
demikian, kiranya harus dibarengi dengan adanya lembaga kredit dengan jumlah,
besar , dengan jangka waktu yang lama dan bunga yang relatif rendah.
J. Satrio mengartikan hukum jaminan
adalah “peraturan hukum yang mengatur
jaminan-jaminan piutang seorang kreditur kepada debitur.
Sedangkan menurut H. salim HS hukum jaminan adalah “keseluruhan
dari kaidah-kaidah yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima
jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk fasilitas kredit.”
Unsur–unsur yang tercantum dalam
defenisi tersebut adalah
- Adanya kaidah hukum
- Adanya pemberidan penerima kuasa
- Adanya jaminan
- Adanya fasilitas kredit
Objek dan Ruang Lingkup Kajian Hukum
Jaminan
Objek kajian merupakan sasaran di
dalam penyelidikan atau pengkajian hukum jaminan. Objek itu di bagi dua macam
yaitu:
- Objek materiil yaitu bahan (materiil)yang dijadikan sasaran dalam penyelidikan nya. Dalam hal ini adalah manuisa.
- Objek formal yaitu sudut pandang tertentu terhadap objek materiilnya. Adalah bagaimana subjek hukum dapat membebankan jaminannya pada lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank.
Ruang lingkup hukum jaminan
meliputi jaminan umum dan khusus. Jaminan khusus terbagi 2: yaitu Jaminan
kebendaan dan jaminan perorangan . Jaminan kebendaan terbagi dua yaitu benda bergerak meliputi gadai dan fidusi.
jaminan benda tidak bergerak meliputi hak tanggungan, fidusia khususnya rumah
susun, hipotik kapal laut dan pesawat udara. Sedangkan jaminan perorangan
meliputi borg, tanggung-menganggung (tangung renteng), dan garansi bank.
Asas-asas hukum jaminan
5 asas penting dalam hukum jaminan,
yaitu:
- Asas publiciet, yaitu asas bahwa semua hak, baik hak tanggungan, hak pidusia dan hak hipotik harus didaftarkan.
- Asas specialiet, yaitu bahwa hak tanggungan, hak fidusia dan hak hipotik hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu
- Asas tidak dapat di bagi-bagi, yaitu asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian.
- Asas inbezittstelling, yaitu barang jaminan (gadai) harus berada pada penerima gadai.
- Asas horizontal, yaitu bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan.
Tempat Pengaturan Hukum Jaminan
Tempat pengaturan hukum jaminan
terbagi 2 tempat , yaitu (1) di dalam buku II KUHPerdata dan (2) di luar buku
II KUHPerdata.
Ketentuan hukum mengenai jaminan
yang diluar KUHPerdata antara lain yaitu :
- Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
- Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan
- Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Undang-undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
Sumber Hukum Jaminan
Sumber hukum jaminan di bagi
menjadi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis. Sumber jaminan hukum tertulis adalah
tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum jaminan yang berasal dari sumber
tertulis. Seperti perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi. Sedangkan
sumber hukum jaminan tidak tertulis
adalah tempat ditemukannya kaidah hukum jaminan yang berasal dari sumber
tidak tertulis, seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Istilah dan Pengertian jaminan
Istilah jaminan merupakan
terjemahan dari bahasa belanda, yaitu zakerheid atau cautie.
zakerheid atau cautie mencakup secara umum cara-cara kreditur
menjamian dipenuhinya tagihannya, di samping pertanggungjawab umum debitur
terhadap barang-barangnya. selain istilah jaminan dikenal juga istilah
agunan. Agunan adalah “ jaminan tambahan disertakan nasabah debitur kepada baik
dalam rangka mendapat fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah. Agunan merupakan jaminan tambahan.
Unsur-unsur agunan yaitu jaminan
tambahan, diserahkan oleh debitur kepada bank, untuk mendapat fasilitas kredit
atau pembiayaan.
Menurut Hartono hadisoeprapto
jaminan adalah “ sesuatu yang di berikan kepada kreditur untuk menimbulkan
keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya yang dapat di nilai dengan
uang yang timbul dari suatu perikatan
Jenis jaminan
Jaminan dapat dibedakan menjadi 2
macam yaitu, jaminan materiil
(kebendaan) dan jaminan imateriil (perorangan). Jaminan kebendaaan mempunyai
ciri-ciri kebendaan dalam arti memberikan
hak mandahului diatas benda-benda tertentu dan mempunyai sifat melekat
dan mengikuti benda yang bersangkutan . Sedangkan jaminan perorangan tidak
memberikan hak mendahului atas benda-benda tertentu, tetapi hanya dijamin oleh
harta kekayaan seseorang lewat orang yang menjamin pemenuhan perikatan yang
bersangkutan.
Syarat-Syarat dan Manfaat Benda
Jaminan
Syarat-syarat benda jaminan yang
baik adalah
- Dapat secara mudah membantu perolehan kredit itu oleh pihak yang memerlukan
- Tidak melemahkan potensi (kekuatan) si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
- Memberikan kepastian kepada si kreditur dalam arti bahwa barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi, bila perlu dapat mudah diuangkan untuk melunasi hutangnya si penerima.
Jaminan mempunyai kedudukan dan man
faat yang sangat penting dalam menunjang pembangunan ekonomi . Manfaat bagi
kreditur adalah
- Terwujudnya keamanan terhadap transaksi dagang yang ditutup.
- Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sifat Perjanjian Jaminan
Perjanjian kebendaan dapat
dibedakan menjadi 2 macam yaitu, perjanjian pokok dan perjanjian accesoir. Perjanjian
pokok merupakan perjanjian untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga
perbankan atau lembaga keuangan nonbank. Contoh perjanjian pokok adalah
perjanjian kredit bank. Sedangkan perjanjian accesoir adalah perjanjian yang bersifat tambahan dan
dikaitkan dengan perjanjian pokok. Contoh perjanjian accesoir adalah
perjanjian gadai, tanggungan, dan fidusia. Jadi sifat perjanjian jaminan adalah
perjanjian accesoir, yaitu mengikuti perjanjian pokok.
Bentuk dan Substansi Jaminan
Perjanjian pembebanan jaminan dilakukan dalam bentuk
lisan dan tertulis.
Berbentuk secara lisan misalnya, A
ingin mendapatkan pinjaman uang dari B, maka A cukup menyerahkan surat tanah
kepada B.setelah surat tanah diserahkan maka uang pinjaman deserahkan oleh B
kepada A. sejak terjadinya konsensus kedua belah pihak maka saat itulah
terjadinya perjanjian pembebanan jaminan.
Perjanjian pembebanan jaminan dalam
bentuk tertulis, biasanya dilakukan dalam dunia perbankan, lembaga keuangan
nonbank maupun lembaga penggadaian perjanjian dapat dilakukan atau menggunakan
akta di bawah tangan dan akta otentik. Akta dibawah tangan biasanya dilakukan
pada lembaga penggadaian . Bentuk, isi dan syarat-syarat telah ditentukan oleh
perum pegadaian secara sepihak, sedangkan nasabahtinggal menyetujui isi dari
perjanjian . Sedangkan akta autentik dilakukan dimuka dan dihadapan pejabat yang
berwenang untuk itu.pejabat yang berwenang untuk membuat akta jaminan adalah
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang di tunjuk oleh Menteri Agraria.
Sumber
: Sudiman Sihotang S.H., MH
artikelnya sangat membantu gan..
ReplyDelete.....