Hukum Organisasi Perusahaan & Badan Hukum
Istilah
Perusahaan dan Hukum Perusahaan
Istilah “perusahaan” adalah istilah
yang lahir sebagai akibat adanya
pembaharuan dari hukum dagang . Oleh karena itulah sejak beberapa pasal dalam
Buku I KUHD dicabut, maka sejak saat itupula istilah dan pengertian pedagang
dan perbuatan perdagangan (perniagaan) tidak layak lagi mewakili kepentingan
kaum pedagang khususnya dan masyarakat pada umumnya yang kemungkinan memiliki
hubungan, kepentingan dan atau ikut ambil bagian dalam aktivitas perusahaan
Menurut Wvk (Wetboek van
Koopehandel) perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara
tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan
untuk mencari laba
Menurut Molegraaf perusahaan adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar,
untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, atau
mengadakan perjanjian- perjanjian
perdagangan
Menurut Polak perusahaan dianggap ada bila diperlukan
adanya perhitungan laba-rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu di
catat dalam pembukuan.
Defenisi perusahaan menurut
beberapa undang-undang
UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Wajib
Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b mendefenisikan perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba
UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan Pasal 1 butir 2 menyebutkan bahwa perusahaan adalah bentuk
usaha yang melakukan kegiatan secara
tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik
yang diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha, baik berbentuk badan
hukum ataupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia.
Dari beberapa defenisi perusahaan
yang dikemukakan di atas, sesuatu disebut sebagai perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini :
- Ia merupakan bentuk usaha
- Bentuk usaha itu diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha, baik berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum
- Melakukan kegiatan secara tetap maupun terus menerus
- Bertindak keluar dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian
- Membuat perhitungan tentang laba-rugi yang dicatat dalam pembukuan.
- Bertujuan memperoleh keuntungan dan laba.
Sejarah
Hukum Perusahaan
Perancis
Abad ke -17pemerintahan Raja Louis
XIV (1643-1715) kodifikasi hukum dagang pertama dibuat pada tahun 1973, yang di
kenal dengan nama Ordonance de
Commerce. kemudian tahun 1681, lahir kodifikasi hukum dagang kedua yang
dikenal dengan nama Ordonance de la Marine
Pada abad ke 19 kedua kitab hukum
tersebut di jadikan sumber pengkodifikasian hukum dagang baru yang mulai
berlaku pada 1807 bernama Code de Commerce
sebelumnya pada tahun
1804 sudah di sahkan hukum perdata yaitu Code Civil
Belanda
Belanda merupakan negara bekas jajahan perancis dan
pada tahun 1813 merdeka dan pada tahun 1838 Komisi Perancang Hukum Dagang
Belanda memutuskan untuk mengambil alih Code
Civil dan Code du Commerce Perancis untuk dialihkan menjadi BW dan
Wvk.
Indonesia
Berdasarkan asas konkordansi kedua
kodifikasi itu juga diberlakukan di indonesia dengan nama Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang undang Hukum Dagang (KUHD)
Sumber
Hukum Perusahaan
Perundang-undangan
Selain KUH Perdata dan KUHD, banyak
undang –undang RI yang mengatur tentang perusahaan antara lain sebagai berikut
:
- Badan usaha milik negara
- Hak milik intelektual
- Pengangkutan darat, perairan dan udara
- perasuransian (kerugian, sejumlah uang, dan sosial)
- Perdagangan dalam dan luar negeri
- Perkoperasian dan UMKM (Usaha mikro, kecil dan menengah)
- Pasar modal dan penanaman modal
- Hak-hak jaminan atas tanah
- Izin usaha dan pendaftaran perusahaan
- Perbankan damn lembaga pembiayaan
- Perseroan terbatas
- Dokumen perusahaan
Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan terikat dengan
ketentuan undang-undang berdasarkan asas pelengkap, yaitu asas yang menyatakan
bahwa kesepakatan pihak-pihak yang tertuang dalam kontrak merupakan ketentuan
yang utama yang wajib diikuti oleh para pihak. Tetapi jika dalam kontraktidak di tentukan maka
ketentuan undang-undang yang di berlakukan.
Yurisprudensi
Yurisprudensi merupakan sumber
hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak yang bersangkutan terutamajika
terjadi sengketa mengenai kewajiban dan pemenuhan hak tertentu.
Kebiasaan
Kebiasaan yang dapat diikuti dalam praktik
perusahaan adalah yang memenihi kriteria sebagai berikut :
- Perbuatan yang bersifat keperdataan.
- Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya dipenuhi.
- Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan.
- Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut.
- Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.
Kedudukan
Hukum Perusahaan
Ruang lingkup hukum perusahaan ada
pada lapangan hukum perdata (khususnya hukum dagang) dan sebagian ada pada
hukum administrasi negara yang tercermin pada peraturan perundang-undagan
diluar KUHperdata dan KUHD. Dilihat dari segi kegiatan usaha yang bergerak di
dalam kegiatan ekonomi pada umumnya, maka hukum perusahaan termasuk di dalam
cakupan hukum ekonomi Dengan kata lain hukum perusahaan terletak dalam hukum
privat sekaligus pada hukum publik dan hukum ekonomi. Sehingga dapat dikatakan bahwa perusahaan
mempunyai tiga aspek sekaligus, yaitu Ekonomi Perusahaan, Hukum Dagang atau
Perdata (Privat), dan hukum Administrasi Negara (Publik)
Bentuk-
bentuk Perusahaan
Perusahaan yang bukan berbadan
hukum melliputi bentuk-bentuk perusahaan sebagai berikut:
- Perusahaan perseorangan, yang wujudnya berbentuk perusahaan dagang (PD) dan Usaha Dagang (UD)
- Persekutuan, yang wujudnya terdiri dari bentuk-bentuk
1.
perdata (maatschap)
2.
Persekutuan firma
3.
Persekutuan komanditer
Sedangkan perusahaan berbadan hukum
meliputi bentuk-bentuk perusahaan sebagai berkut:
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Badan Usaha Milik Negara
- Perusahaan perseroan
- Perusahaan Umum
4. Yayasan
Comments
Post a Comment