Hukum Organisasi Perusahaan & Badan Hukum



Istilah Perusahaan dan  Hukum Perusahaan

Istilah “perusahaan” adalah istilah yang lahir sebagai akibat  adanya pembaharuan dari hukum dagang . Oleh karena itulah sejak beberapa pasal dalam Buku I KUHD dicabut, maka sejak saat itupula istilah dan pengertian pedagang dan perbuatan perdagangan (perniagaan) tidak layak lagi mewakili kepentingan kaum pedagang khususnya dan masyarakat pada umumnya yang kemungkinan memiliki hubungan, kepentingan dan atau ikut ambil bagian dalam aktivitas perusahaan
Menurut Wvk (Wetboek van Koopehandel) perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba
Menurut Molegraaf perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, atau mengadakan perjanjian- perjanjian  perdagangan
Menurut Polak  perusahaan dianggap ada bila diperlukan adanya perhitungan laba-rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu di catat dalam pembukuan.


Defenisi perusahaan menurut beberapa undang-undang

UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b mendefenisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia  untuk tujuan memperoleh keuntungan  atau laba
UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Pasal 1 butir 2 menyebutkan bahwa perusahaan adalah bentuk usaha yang melakukan   kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha, baik berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Dari beberapa defenisi perusahaan yang dikemukakan di atas, sesuatu disebut sebagai perusahaan  apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini :
  1. Ia merupakan bentuk usaha
  2. Bentuk usaha itu diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha, baik berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum
  3. Melakukan kegiatan secara tetap maupun terus menerus
  4. Bertindak keluar dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian
  5. Membuat perhitungan tentang laba-rugi yang dicatat dalam pembukuan.
  6. Bertujuan memperoleh keuntungan dan laba.

Sejarah Hukum Perusahaan

Perancis
 Abad ke -17pemerintahan Raja Louis XIV (1643-1715) kodifikasi hukum dagang pertama dibuat pada tahun 1973, yang di kenal dengan  nama Ordonance de Commerce. kemudian tahun 1681, lahir kodifikasi hukum dagang kedua yang dikenal dengan nama Ordonance de la Marine
Pada abad ke 19 kedua kitab hukum tersebut di jadikan sumber pengkodifikasian hukum dagang baru yang mulai berlaku pada 1807 bernama Code de Commerce  sebelumnya  pada tahun 1804 sudah di sahkan hukum perdata yaitu Code Civil

Belanda
Belanda  merupakan negara bekas jajahan perancis dan pada tahun 1813 merdeka dan pada tahun 1838 Komisi Perancang Hukum Dagang Belanda  memutuskan untuk mengambil alih Code Civil dan Code du Commerce Perancis untuk dialihkan menjadi BW dan Wvk.

Indonesia
Berdasarkan asas konkordansi kedua kodifikasi itu juga diberlakukan di indonesia dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang undang Hukum Dagang (KUHD)

Sumber Hukum Perusahaan

Perundang-undangan
Selain KUH Perdata dan KUHD, banyak undang –undang RI yang mengatur tentang perusahaan antara lain sebagai berikut :
  1. Badan usaha milik negara
  2. Hak milik intelektual
  3. Pengangkutan darat, perairan dan udara
  4. perasuransian (kerugian, sejumlah uang, dan sosial)
  5. Perdagangan dalam dan luar negeri
  6. Perkoperasian dan UMKM (Usaha mikro, kecil dan menengah)
  7. Pasar modal dan penanaman modal
  8. Hak-hak jaminan atas tanah
  9. Izin usaha dan pendaftaran perusahaan
  10. Perbankan damn lembaga pembiayaan
  11. Perseroan terbatas
  12. Dokumen perusahaan

Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan terikat dengan ketentuan undang-undang berdasarkan asas pelengkap, yaitu asas yang menyatakan bahwa kesepakatan pihak-pihak yang tertuang dalam kontrak merupakan ketentuan yang utama yang wajib diikuti oleh para pihak. Tetapi  jika dalam kontraktidak di tentukan maka ketentuan undang-undang yang di berlakukan.

Yurisprudensi
Yurisprudensi merupakan sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak yang bersangkutan terutamajika terjadi sengketa mengenai kewajiban dan pemenuhan hak tertentu.

Kebiasaan
Kebiasaan yang dapat diikuti dalam praktik perusahaan adalah yang memenihi kriteria sebagai berikut :
  1. Perbuatan yang bersifat keperdataan.
  2. Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya dipenuhi.
  3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan.
  4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut.
  5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.



Kedudukan Hukum Perusahaan

Ruang lingkup hukum perusahaan ada pada lapangan hukum perdata (khususnya hukum dagang) dan sebagian ada pada hukum administrasi negara yang tercermin pada peraturan perundang-undagan diluar KUHperdata dan KUHD. Dilihat dari segi kegiatan usaha yang bergerak di dalam kegiatan ekonomi pada umumnya, maka hukum perusahaan termasuk di dalam cakupan hukum ekonomi Dengan kata lain hukum perusahaan terletak dalam hukum privat sekaligus pada hukum publik dan hukum ekonomi.  Sehingga dapat dikatakan bahwa perusahaan mempunyai tiga aspek sekaligus, yaitu Ekonomi Perusahaan, Hukum Dagang atau Perdata (Privat), dan hukum Administrasi Negara (Publik)


Bentuk- bentuk Perusahaan

Perusahaan yang bukan berbadan hukum melliputi bentuk-bentuk perusahaan sebagai berikut:
  1. Perusahaan perseorangan, yang wujudnya berbentuk perusahaan dagang (PD) dan Usaha Dagang (UD)
  2. Persekutuan, yang wujudnya terdiri dari bentuk-bentuk
        1. perdata (maatschap)
        2. Persekutuan firma
        3. Persekutuan komanditer
Sedangkan perusahaan berbadan hukum meliputi bentuk-bentuk perusahaan sebagai berkut:
  1. Perseroan Terbatas
  2. Koperasi
  3. Badan Usaha Milik Negara
    1. Perusahaan perseroan
    2. Perusahaan Umum
4.  Yayasan

Sumber : Sudiman Sihotang S.H., MH

Comments