Posts

Asia Pasific Economy Coperation (APEC)

 Ide Mengenai APEC disampaikan pertama kali oleh mantan Perdana Menteri Australia Bob Hawke dalam pidatonya di Seoul, Korea pada tanggal 31 Januari 1989. Sepuluh Bulan kemudian, 12 Negara Asia Pasific bertemu di Canberra, Australia untuk mendirikan APEC. Ke- 12 Negara Anggota Pendiri di antranya adalah Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Selandia baru, Filipina, Singapura, Thailand dan Amerika Serikat. Pada tahun 1991 China, Hongkong dan China Taipei bergabung menjadi anggota APEC. Diikuti Meksiko dan Papua New Guinea yang bergabung pada tahun 1993 dan Chili pada tahun 1994. Kemudian pada tahun 1998, Peru, Rusia, Vietnam bergabung, sehingga keanggotaan APEC diikiuti oleh 21 Negara.              Antara tahun 1989 dan tahun 1992, APEC mempertemukan para pejabat Senior dan mengadakan Dialog antar Menteri. Sehingga pada tahun 1993, mantan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton, menggelar rapat tahunan pemimpin ekonomi APEC untuk membahas visi

Organisasi Kerjasama Islam

Organisasi Kerjasama Islam (OKI ) (dahulu Organisasi Konferensi Islam ) adalah organisasi antar-pemerintah terbesar kedua setelah PBB yang memiliki keanggotaan 57 negara yang tersebar di empat benua . Organisasi ini merupakan suara bersama umat Muslim untuk menjaga dan melindungi kepentingan Islam dalam semangat mempromosikan perdamaian dan harmoni di masyarakat dunia Internasional . Organisasi ini didirikan melalui keputusan KTT yang berlangsung di Rabat , Kerajaan Maroko pada tanggal 12 Rajab 1389 Hijriah ( 25 September 1969) sebagai akibat dari pembakaran Masjid Al - Aqsa di Yerusalem . Tujuan Organisasi Kerjasama Islam antara lain :   Meningkatkan dan mengkonsolidasikan ikatan persaudaraan dan solidaritas di antara Negara-negara Anggota ; Menjaga dan melindungi kepentingan umum dan mendukung  kebijakan dari negara-negara anggota da lam mengkoordinasikan dan menyatukan upaya negara-negara anggota mengingat tantangan

Ciri Indonesia Negara Hukum beserta Dasar Hukumnya

Berikut merupakan ciri bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat) . . No Ciri Negara Hukum Pengertian Bukti empirik/ dasar hukum/ lembaga/ dll 1 Equality Before the Law Persamaan di depan hukum Pasal 27 UUD 1945 “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan dan wajib menjalankan hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya” 2 Supremacy of Law Hukum memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum” 3 Due Process of Law Due Process of Law (asas legalitas) yaitu segala tindakan pemerintahan harus di dasarkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang sah dan tertulis. Pasal 1 ayat 1 KUHP “Suatu perbuatan tidak dapat di pidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah ada”,

Surrogate Mother dalam Pandangan Islam

Surrogate Mother Surrogate mother adalah seorang wanita yang mengadakan perjanjian (gestational agreement) dengan pasangan suami isteri yang mana dalam perjanjian tersebut si wanita bersedia mengandung benih dari pasangan suami isteri infertil tersebut dengan suatu imbalan tertentu. Menurut Agama Menurut Fatwa MUI (hasil komisi fatwa tanggal 13 Juni 1979), Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sebagai berikut : 1.     Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah kaidah agama. 2.     Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian me

Hukum Perikatan

1.              PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA Perkataan "perikatan" (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan "perjanjian", sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming). Adapun yang dimaksudkan dengan "perikatan" ialah: suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau "kreditur", sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau "debitur". Adapun barang sesu