Organisasi Kerjasama Islam


Organisasi Kerjasama Islam (OKI) (dahulu Organisasi Konferensi Islam) adalah organisasi antar-pemerintah terbesar kedua setelah PBB yang memiliki keanggotaan 57 negara yang tersebar di empat benua. Organisasi ini merupakan suara bersama umat Muslim untuk menjaga dan melindungi kepentingan Islam dalam semangat mempromosikan perdamaian dan harmoni di masyarakat dunia Internasional. Organisasi ini didirikan melalui keputusan KTT yang berlangsung di Rabat, Kerajaan Maroko pada tanggal 12 Rajab 1389 Hijriah (25 September 1969) sebagai akibat dari pembakaran Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.

Tujuan Organisasi Kerjasama Islam antara lain :
  1.  Meningkatkan dan mengkonsolidasikan ikatan persaudaraan dan solidaritas di antara Negara-negara Anggota;
  2. Menjaga dan melindungi kepentingan umum dan mendukung  kebijakan dari negara-negara anggota dalam mengkoordinasikan dan menyatukan upaya negara-negara anggota mengingat tantangan yang dihadapi oleh dunia Islam pada khususnya dan masyarakat internasional pada umumnya;
  3. Menghormati kepentingan sendiri dan tidak mencampuri urusan dalam negeri untuk menghormati kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah masing-masing Negara Anggota;
  4. Menjamin partisipasi aktif dari negara-negara anggota baik dalam bidang politik, ekonomi dan sosial;
  5. Menegaskan kembali dukungannya terhadap hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Piagam PBB dan hukum internasional;
  6. Memperkuat intra-Islam kerjasama ekonomi dan perdagangan; dalam rangka mencapai integrasi ekonomi yang mengarah ke pembentukan Pasar Bersama Islam;
  7. Mengerahkan upaya untuk mencapai pembangunan manusia yang berkelanjutan dan komprehensif serta kesejahteraan ekonomi di Negara-negara Anggota;
  8. Melindungi dan mempertahankan citra Islam yang sebenarnya, untuk memerangi pencemaran nama baik Islam dan mendorong dialog antar peradaban dan agama;
  9. Meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendorong penelitian dan kerja sama antar negara-negara anggota di bidang ini;


Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, Negara-negara Anggota wajib bertindak, antara lain
:
  1. Semua negara anggota berkomitmen untuk tujuan dan prinsip Piagam PBB;
  2. Negara-negara Anggota berdaulat, mandiri dan setara dalam hak dan kewajiban;
  3. Semua Negara Anggota wajib menyelesaikan perselisihan mereka melalui cara-cara damai dan menahan diri dari penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan dalam hubungan mereka;
  4. Semua negara anggota berjanji untuk menghormati kedaulatan nasional, kemerdekaan dan keutuhan wilayah Negara Anggota lainnya dan harus menahan diri dari campur tangan dalam urusan internal orang lain;
  5. Negara-negara Anggota wajib menegakkan dan memajukan pemerintahan yang baik, demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan dasar, serta penegakan hukum.

*diolah dari berbagai sumber.

Comments