Ciri Indonesia Negara Hukum beserta Dasar Hukumnya

Berikut merupakan ciri bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat) . .


No
Ciri Negara Hukum
Pengertian
Bukti empirik/ dasar hukum/ lembaga/ dll
1
Equality Before the Law
Persamaan di depan hukum
Pasal 27 UUD 1945 “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan dan wajib menjalankan hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”
2
Supremacy of Law
Hukum memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”
3
Due Process of Law
Due Process of Law (asas legalitas) yaitu segala tindakan pemerintahan harus di dasarkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang sah dan tertulis.
Pasal 1 ayat 1 KUHP “Suatu perbuatan tidak dapat di pidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah ada”,
4
Pembatasan Kekuasaan
Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ- organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal.
UUD 1945 BAB II s.d BAB IX Terkecuali BAB IV Dewan Pertimbangan Agung (dihapus pada amandemen 4)
5
Organ- organ Eksekutif yang bersifat Independen
Pengurangan kekuasaan pemerintahan dengan di bagi menjadi beberapa organ dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi dan demokratisasi.
KOMNASHAM (Keppres No. 50 Tahun 1993) dan
(UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia)
KPK (UU No. 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
KPU (Keppres No. 16 Tahun 1999, Keppres No. 10 Tahun 2001 dan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum)
6
Peradilan bebas dan tidak memihak
Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik untuk kepentingan jabatan (politik) maupun untuk kepentingan uang (ekonomi).
UUD 1945 BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman
7
Peradilan Tata Usaha Negara
Terbukanya kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi Negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara. Pengadilan Tata Usaha Negara ini penting disebut tersendiri, karena dialah yang menjamin agar warga negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa.
UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
8
Peradilan Tata Negara
Pengawal Konstitusi disamping Peradilan Tata Usaha Negara.
UUD 1945 Pasal 24 ayat (1).
UUD 1945 Pasal 24 ayat (2).
UUD No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
9
Perlindungan Hak Azasi Manusia
Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak azasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil.
UUD 1945 BAB XA tentang Hak Azasi Manusia
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
10
Bersifat Demokratis
Dalam setiap Negara Hukum, dianut dan dipraktekkan adanya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Salah satunya terpenuhinya rasa keadilan bagi seluruh orang bukan hanya segelintir orang.
Pancasila Sila ke Lima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dan Pembukaan UUD 1945 Alinea ke Empat.
11
Welfare Rechstaat
Hukum adalah sebagai sarana mencapai tujuan yang diidealkan bersama.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945
12
Transparansi dan kontrol sosial
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran.
Dijaminnya hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tentang penyelenggara pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya diatur dengan undang- undang”.
13
Ber- Ketuhanan yang Maha Esa
Hukum Indonesia tidak boleh ditegakkan dengan semena- mena dengan tanpa mempertimbangkan nilai- nilai keadilan yang hidup dalam konteks kehidupan umat beragama dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Sila Pertama “Ketuhan yang Maha Esa”
Pembukaan UUD 1945 Alinea ke Empat


***Diolah dari berbagai sumber.

Comments