Ciri Indonesia Negara Hukum beserta Dasar Hukumnya
Berikut merupakan ciri bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat) . .
***Diolah dari berbagai sumber.
No
|
Ciri
Negara Hukum
|
Pengertian
|
Bukti
empirik/ dasar hukum/ lembaga/ dll
|
1
|
Equality Before the Law
|
Persamaan di depan hukum
|
Pasal 27 UUD 1945 “Setiap warga negara bersamaan
kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan dan wajib menjalankan hukum dan
pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”
|
2
|
Supremacy of Law
|
Hukum memegang kekuasaan tertinggi dalam
pemerintahan
|
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah
negara hukum”
|
3
|
Due Process of Law
|
Due Process of Law (asas legalitas) yaitu segala
tindakan pemerintahan harus di dasarkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang sah dan tertulis.
|
Pasal 1 ayat 1 KUHP “Suatu perbuatan tidak dapat
di pidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang telah ada”,
|
4
|
Pembatasan Kekuasaan
|
Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-
organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara
vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal.
|
UUD 1945 BAB II s.d BAB IX Terkecuali BAB IV Dewan
Pertimbangan Agung (dihapus pada amandemen 4)
|
5
|
Organ- organ Eksekutif yang bersifat Independen
|
Pengurangan kekuasaan pemerintahan dengan di bagi
menjadi beberapa organ dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi dan
demokratisasi.
|
KOMNASHAM (Keppres No. 50 Tahun 1993) dan
(UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia)
KPK (UU No. 20 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
KPU (Keppres No. 16 Tahun 1999, Keppres No. 10
Tahun 2001 dan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum)
|
6
|
Peradilan bebas dan tidak memihak
|
Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak
boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik untuk kepentingan jabatan
(politik) maupun untuk kepentingan uang (ekonomi).
|
UUD 1945 BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman
|
7
|
Peradilan Tata Usaha Negara
|
Terbukanya kesempatan bagi tiap-tiap warga negara
untuk menggugat keputusan pejabat administrasi Negara dan dijalankannya
putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat
administrasi negara. Pengadilan Tata Usaha Negara ini penting disebut
tersendiri, karena dialah yang menjamin agar warga negara tidak didzalimi
oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang
berkuasa.
|
UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
|
8
|
Peradilan Tata Negara
|
Pengawal Konstitusi disamping Peradilan Tata Usaha
Negara.
|
UUD 1945 Pasal 24 ayat (1).
UUD 1945 Pasal 24 ayat (2).
UUD No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
|
9
|
Perlindungan Hak Azasi Manusia
|
Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak
azasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses
yang adil.
|
UUD 1945 BAB XA tentang Hak Azasi Manusia
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
|
10
|
Bersifat Demokratis
|
Dalam setiap Negara Hukum, dianut dan dipraktekkan
adanya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta
masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Salah
satunya terpenuhinya rasa keadilan bagi seluruh orang bukan hanya segelintir
orang.
|
Pancasila Sila ke Lima “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia” dan Pembukaan UUD 1945 Alinea ke Empat.
|
11
|
Welfare Rechstaat
|
Hukum adalah sebagai sarana mencapai tujuan yang
diidealkan bersama.
|
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945
|
12
|
Transparansi dan kontrol sosial
|
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang
terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga
kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi
dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara
langsung dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran.
|
Dijaminnya hak masyarakat dalam menyampaikan
pendapat tentang penyelenggara pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal
28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya diatur dengan undang- undang”.
|
13
|
Ber- Ketuhanan yang Maha Esa
|
Hukum Indonesia tidak boleh ditegakkan dengan
semena- mena dengan tanpa mempertimbangkan nilai- nilai keadilan yang hidup
dalam konteks kehidupan umat beragama dalam negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
|
Sila Pertama “Ketuhan yang Maha Esa”
Pembukaan UUD 1945 Alinea ke Empat
|
***Diolah dari berbagai sumber.
Comments
Post a Comment