Posts

Showing posts from April, 2015

Ciri Indonesia Negara Hukum beserta Dasar Hukumnya

Berikut merupakan ciri bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat) . . No Ciri Negara Hukum Pengertian Bukti empirik/ dasar hukum/ lembaga/ dll 1 Equality Before the Law Persamaan di depan hukum Pasal 27 UUD 1945 “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan dan wajib menjalankan hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya” 2 Supremacy of Law Hukum memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum” 3 Due Process of Law Due Process of Law (asas legalitas) yaitu segala tindakan pemerintahan harus di dasarkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang sah dan tertulis. Pasal 1 ayat 1 KUHP “Suatu perbuatan tidak dapat di pidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah ada”,

Surrogate Mother dalam Pandangan Islam

Surrogate Mother Surrogate mother adalah seorang wanita yang mengadakan perjanjian (gestational agreement) dengan pasangan suami isteri yang mana dalam perjanjian tersebut si wanita bersedia mengandung benih dari pasangan suami isteri infertil tersebut dengan suatu imbalan tertentu. Menurut Agama Menurut Fatwa MUI (hasil komisi fatwa tanggal 13 Juni 1979), Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sebagai berikut : 1.     Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah kaidah agama. 2.     Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian me

Hukum Perikatan

1.              PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA Perkataan "perikatan" (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan "perjanjian", sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming). Adapun yang dimaksudkan dengan "perikatan" ialah: suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau "kreditur", sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau "debitur". Adapun barang sesu