Surat Tuntutan Tindak Pidana Korupsi



Cerjeleng tempat, berguna untuk :
  1. Kompetensi relatif pengadilan (Psl. 84, 137, 148 KUHAP )
  2. Ruang lingkup berlakunya UU Pidana ( Psl. 2 s/d 9 KUHP)
  3. Unsur tindak pidana ( dimuka umum : Psl. 154, 156, 156a, 160 KUHP )

Tuntutan Pidana
  1. Dasar hukum Pasal 182 ayat (1) KUHAP
  2. Tuntutan pidana harus disusun dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan
  3.  Fakta sidang harus diperoleh dari alat bukti yang sah
  4.  Nilai kebenaran masing-masing alat bukti
  5.  Fakta hukum diperoleh dari persesuaian alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain
  6.  Pembuktian unsur delik didasarkan atas fakta hukum yang diperoleh di sidang pengadilan

Fungsi Surat Tuntutan
  1. Pertanggungjawaban PU kepada negara, Pemerintah (Pimpinan), masyarakat terhadap perkara yang ditanganinya
  2. Sebagai bahan yang penting bagi hakim dalam pertimbangan putusannya
  3. Bagi terdakwa merupakan hal yang menentukan bagi nasibnya
  4. Bagi PU sebagai landasantuntutannya dan tolok ukur upaya hukum

TUNTUTAN PIDANA
Dasar Hukum :
Pasal 182 ayat ( 1 ) a KUHAP; “setelah       pemeriksaan selesai Penuntut Umum    mengajukan tuntutan pidana."
Syarat :
Pasal 182 ayat ( 1 ) c; diajukan secara tertulis
Muatan :
1.    Kepala Tuntutan
2.    Identitas Lengkap Terdakwa
3.    Dakwaan yang tercantum dalam Surat dakwaan
4.    Fakta dan analisis fakta dan keadaan yang di peroleh dari alat pembuktian dari hasil pemeriksaan di siding
5.    Pernyataan telah terpenuhinya semua unsur delik yang di dakwakan disertai kualifikasinya
6.    Pernyataan kesalahan dan pertanggung jawaban pidana terhadap terdakwa
7.    Pernyataan pemidanaan dan tindakan yang harus dijatuhkan
8.    Pernyataan supaya terdakwa di tahan, atau tetap dalam tahanan atau di bebaskan
9.    Perintah membayar biaya perkara dengan menyebutkan jumlahnya
10. Hal yang memberatkan dan meringankan
11. Pasal perundang undangan yang menjadi dasar pemidanaan dan tindakan dan yang menjadi dasar hokum dari tuntutan pidana
12. Amar tuntutan
13. Di beri tanggal dan di tandatangani

SISTEMATIKA SURAT TUNTUTAN
   I.      KEPALA TUNTUTAN
   II.     PENDAHULUAN
   III.    FAKTA SIDANG
   IV.    ANALISIS FAKTA
   V.     ANALISIS YURIDIS
   VI.    TUNTUTAN ( MENUNTUT )
   VII.    PENUTUP
Muatan Kepala Tuntutan
1.  Kejaksaan negeri yang mengajukan tuntutan pidana
2.  Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan ketuhanan yang maha esa
3.  Tuntutan pidana dan nomor perkara

Muatan Pendahuluan
1.  Prakata
2.  Latar Belakang
3.  Identitas terdakwa (lengkap)
4.  Status Tahanan
5.  Dakwaan (Sesuai Surat Dakwaan)
6.  Nomor/ Tanggan Surat Pelimpahan Perkara dan Surat Penetapan Hakim

Muatan Fakta sidang
Fakta Sidang yang di peroleh dari :
1.  Keterangan Saksi ( a charge / a de carge )
2.  Keterangan ahli
3.  Keterangan Terdakwa
4.  Surat ( dokumen / pembukuan, dll )
5.  Barang Bukti

Muatan Analisis Fakta
1.  Analisis Keabsahan masing- masing jenis alat bukti
2.  Analisis Persesuaian alat bukti antara satu dengan yang lain
3.  Fakta hokum yang di peroleh dari persesuaian alat bukti yang satu dengan yang lain

Muatan Analisis Yuridis
1.   Analisis masing- masing Unsur Delik yang di dakwakan dengan memperhatikan bentuk dakwaan
2.  Pernyataan telah terpenuhinya semua unsur delik di sertai kualifikasinya
3.  Pernyataan kesalahan dan pertanggung jawaban pidana terhadap terdakwa
4.  Pernyataan pidana dan tindakan yang harus di jatuhkan berupa :
a.   Pidana Penjara dan denda
b.   Pidana Tambahan Perampasan Barang Bukti yang di gunakan, diperoleh, hasil atau yang ada hubungan langsung dengan tindak pidana
c.   Pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya sama dengan harta yang diperoleh dari korupsi, kalo tidak di bayar harta bendanya disita dan di jual lelang dan kalau tidak ada / tidak cukup di ganti dengan pidana penjara
d.   Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan tertentu
e.   Pencabutan seluruh atau Sebagian hak- hak tertentu atau keuntungan tertentu (dalam tindak Pidana Korupsi)
5.  Pernyataan Barang Bukti atau surat di kembalikan kepada orang tertentu atau di lampirkan dalam berkas perkara
6.  Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan
7.  Aperinytah membayar biaya perkara dengan menyebutkan jumlahnya
8.  Hal- hal yang memberatkan dan meringankan
9.  Pasal perundang- undangan dan yang menjadi dasar pemidanaan/ tindakan dan yang menjadi dasar hokum dari tuntutan pidana

Muatan Tuntutan
1.   Menuntut Supaya Tedakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ( Sebutkan Kualifikasi deliknya )
2.   Dan seterusnya disesuaikan dengan analisis pernyataan pada butir 4 s/d  7 angka  V di atas ( Tidak ada hal yang dituntut tanpa analisis sebelumnya)

Muatan Penutup
1.  Menyebutkan hari dan tanggal pembacaan tuntutan pidana
2.  Diberi tanggal dan ditandatangani Penuntut umum

Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam perkara
Tipikor :
1.  Perbuatan terdakwa :
a.   Kepentingan Negara
b.   Menarik perhatian masyarakat
c.   Merusak generasi muda
d.   Keadaan diri Pelaku: Pendidikan, status, motiv, peranan
2.  Dampak perbuatan terdakwa: kerugian negara, stabilitas pembangunan
Penutup
  1. PENUNTUTAN merupakan tugas utama Penuntut Umum
  2. Tuntutan pidana merupakan puncak proses pemeriksaan perkara pidana
  3. Diperlukan sosok Jaksa yang profesional, sikap tingkah laku yang terpuji dan disiplin.

Sumber : Didiek Darmanto, SH.MH ( Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ) - 2011

Comments