Surat Tuntutan Tindak Pidana Korupsi
Cerjeleng tempat, berguna untuk :
- Kompetensi relatif pengadilan (Psl. 84, 137, 148 KUHAP )
- Ruang lingkup berlakunya UU Pidana ( Psl. 2 s/d 9 KUHP)
- Unsur tindak pidana ( dimuka umum : Psl. 154, 156, 156a, 160 KUHP )
Tuntutan Pidana
- Dasar hukum Pasal 182 ayat (1) KUHAP
- Tuntutan pidana harus disusun dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan
- Fakta sidang harus diperoleh dari alat bukti yang sah
- Nilai kebenaran masing-masing alat bukti
- Fakta hukum diperoleh dari persesuaian alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain
- Pembuktian unsur delik didasarkan atas fakta hukum yang diperoleh di sidang pengadilan
Fungsi Surat Tuntutan
- Pertanggungjawaban PU kepada negara, Pemerintah (Pimpinan), masyarakat terhadap perkara yang ditanganinya
- Sebagai bahan yang penting bagi hakim dalam pertimbangan putusannya
- Bagi terdakwa merupakan hal yang menentukan bagi nasibnya
- Bagi PU sebagai landasantuntutannya dan tolok ukur upaya hukum
TUNTUTAN PIDANA
Dasar Hukum :
Pasal 182 ayat ( 1 ) a KUHAP;
“setelah pemeriksaan selesai Penuntut Umum
mengajukan tuntutan pidana."
Syarat :
Pasal 182 ayat ( 1 ) c;
diajukan secara tertulis
Muatan :
1.
Kepala Tuntutan
2.
Identitas Lengkap Terdakwa
3.
Dakwaan yang tercantum dalam
Surat dakwaan
4.
Fakta dan analisis fakta dan
keadaan yang di peroleh dari alat pembuktian dari hasil pemeriksaan di siding
5.
Pernyataan telah
terpenuhinya semua unsur delik yang di dakwakan disertai kualifikasinya
6.
Pernyataan kesalahan dan
pertanggung jawaban pidana terhadap terdakwa
7.
Pernyataan pemidanaan dan
tindakan yang harus dijatuhkan
8.
Pernyataan supaya terdakwa
di tahan, atau tetap dalam tahanan atau di bebaskan
9.
Perintah membayar biaya
perkara dengan menyebutkan jumlahnya
10. Hal yang memberatkan dan meringankan
11. Pasal perundang undangan yang menjadi dasar pemidanaan dan tindakan dan
yang menjadi dasar hokum dari tuntutan pidana
12. Amar tuntutan
13. Di beri tanggal dan di tandatangani
SISTEMATIKA SURAT TUNTUTAN
I. KEPALA
TUNTUTAN
II. PENDAHULUAN
III. FAKTA SIDANG
IV. ANALISIS FAKTA
V. ANALISIS
YURIDIS
VI. TUNTUTAN ( MENUNTUT
)
VII. PENUTUP
Muatan Kepala Tuntutan
1. Kejaksaan negeri yang mengajukan tuntutan pidana
2. Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan ketuhanan yang maha esa
3. Tuntutan pidana dan nomor perkara
Muatan Pendahuluan
1. Prakata
2. Latar Belakang
3. Identitas terdakwa (lengkap)
4. Status Tahanan
5. Dakwaan (Sesuai Surat Dakwaan)
6. Nomor/ Tanggan Surat Pelimpahan Perkara dan Surat Penetapan Hakim
Muatan Fakta sidang
Fakta Sidang yang di peroleh dari :
1. Keterangan Saksi ( a charge / a de carge )
2. Keterangan ahli
3. Keterangan Terdakwa
4. Surat ( dokumen / pembukuan, dll )
5. Barang Bukti
Muatan Analisis Fakta
1. Analisis Keabsahan masing- masing jenis alat bukti
2. Analisis Persesuaian alat bukti antara satu dengan yang lain
3. Fakta hokum yang di peroleh dari persesuaian alat bukti yang satu dengan
yang lain
Muatan Analisis Yuridis
1.
Analisis masing- masing
Unsur Delik yang di dakwakan dengan memperhatikan bentuk dakwaan
2. Pernyataan telah terpenuhinya semua unsur delik di sertai kualifikasinya
3. Pernyataan kesalahan dan pertanggung jawaban pidana terhadap terdakwa
4. Pernyataan pidana dan tindakan yang harus di jatuhkan berupa :
a.
Pidana Penjara dan denda
b.
Pidana Tambahan Perampasan
Barang Bukti yang di gunakan, diperoleh, hasil atau yang ada hubungan langsung
dengan tindak pidana
c.
Pembayaran Uang Pengganti
yang jumlahnya sama dengan harta yang diperoleh dari korupsi, kalo tidak di
bayar harta bendanya disita dan di jual lelang dan kalau tidak ada / tidak
cukup di ganti dengan pidana penjara
d.
Penutupan seluruh atau
sebagian perusahaan tertentu
e.
Pencabutan seluruh atau
Sebagian hak- hak tertentu atau keuntungan tertentu (dalam tindak Pidana
Korupsi)
5. Pernyataan Barang Bukti atau surat di kembalikan kepada orang tertentu
atau di lampirkan dalam berkas perkara
6. Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan
7. Aperinytah membayar biaya perkara dengan menyebutkan jumlahnya
8. Hal- hal yang memberatkan dan meringankan
9. Pasal perundang- undangan dan yang menjadi dasar pemidanaan/ tindakan
dan yang menjadi dasar hokum dari tuntutan pidana
Muatan Tuntutan
1.
Menuntut Supaya Tedakwa
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana (
Sebutkan Kualifikasi deliknya )
2.
Dan seterusnya disesuaikan
dengan analisis pernyataan pada butir 4 s/d 7 angka V di atas (
Tidak ada hal yang dituntut tanpa analisis sebelumnya)
Muatan Penutup
1. Menyebutkan hari dan tanggal pembacaan tuntutan pidana
2. Diberi tanggal dan ditandatangani Penuntut umum
Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam perkara
Tipikor :
1. Perbuatan terdakwa :
a.
Kepentingan Negara
b.
Menarik perhatian masyarakat
c.
Merusak generasi muda
d.
Keadaan diri Pelaku:
Pendidikan, status, motiv, peranan
2. Dampak perbuatan terdakwa: kerugian negara, stabilitas pembangunan
Penutup
- PENUNTUTAN merupakan tugas utama Penuntut Umum
- Tuntutan pidana merupakan puncak proses pemeriksaan perkara pidana
- Diperlukan sosok Jaksa yang profesional, sikap tingkah laku yang terpuji dan disiplin.
Sumber : Didiek Darmanto, SH.MH ( Direktur
Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ) - 2011
Comments
Post a Comment