Surat Dakwaan Pindak Pidana Korupsi
Pendahuluan
- Indonesia negara hukum (Psl. 1(3) UUD’ 45)
- Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan, dst. (Psl. 1(1) UU 16 Th.2004)
- Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Psl.1 angka 6 b KUHAP)
- Penuntutan, adalah tindakan penuntut umum utk melimpahkan perkara ke PN dg permintaan spy diperiksa & diputus oleh hakim di sidang pengadilan.(Psl. 1 angka 7 KUHAP)
Pengertian Surat Dakwaan
- Merupakan Akta,
- Dibuat oleh Penuntut Umum,
- Memuat perumusan secara singkat tetapi jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan,
- Rumusan bersumber dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan (bukan resume penyidik),
- Sebagai dasar pemeriksaan di siding pengadilan,
- Sebagai dasar Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana dan Hakim mengambil keputusan.
Dasar hukum Pembuatan Surat Dakwaan
- Pasal 14 d KUHAP : wewenang membuat surat dakwaan ;
- Pasal 137 KUHAP : wewenang melakukan penuntutan;
- 140 (1) KUHAP : Surat Dakwaan di buat apabila PU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan.
Catatan : Surat dakwaan
merupakan: Penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta hasil penyidikan dengan
cara merangkaikan perpaduan antara fakta perbuatan dengan unsur-unsur tindak
pidana dalam UU.
Fungsi Surat Dakwaan
- Bagi Hakim : sbg dasar dan sekaligus membatasi ruling pemeriksaan, dasar pertimbangan dlm memutuskan;
- Bagi PU : sbg dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan upaya hukum
- Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum : dasar utk mempersiapkan pembelaan
Syarat Surat Dakwaan
Pasal 143 ayat (2) KUHAP :
a. Syarat pembuatan akta / surat resmi :
- diberi tanggal dan ditanda tangani
b. Uraian lengkap identitas terdakwa
c. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak
pidana yang didakwakan
d. Dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
itu dilakukan
Tata Cara Pembuatan Surat Dakwaan
Yang perlu diperhatikan Sebelum Menyusun Surat
Dakwaan :
a.
Surat Dakwaan dirumuskan dari
hasil penyidikan
b.
Yang berwenang melakukan
penyidikan
c.
Pasal tindak pidana yang
didakwakan
d.
Fakta perbuatan / kejadian
mendukung semua unsur delik
e.
Bukti-bukti yang mendukung
fakta / unsur
f.
Bukti-bukti diperoleh dari alat
bukti yang sah
Persiapan pembuatan Surat Dakwaan
- Penelitian Berkas perkara
- Menelaah Ketentuan Hukum Pidana
- Pemilihan Bentuk Surat Dakwaan
- Matrik Surat Dakwaan
- Diskusi Surat Dakwaan
- Konsep Surat Dakwaan
Penelitian Berkas Perkara
- Focus terpenuhinya kelengkapan formil dan materiil utk mengetahui apakah fakta-fakta memenuhi rumusan surat dakwaan
- Identifikasi / inventarisasi :
a.
alat-alat bukti memiliki
keabsahan dan kekuatan pembuktian
b.
kelemahan utk siapkan
fakta-fakta yg mantap dan akurat guna antisipasi kendala yg timbul dlm pembuktian
Menelaah Ketentuan-Ketentuan Pidana
- Telaah ketentuan pidana terkait guna menetapkan ketentuan pidana yg paling mantap dan tepat utk diterapkan dlm dakwaan, setelah :
- Diperoleh kepastian tentang :
a.
Pelaku tindak pidana
b.
Kualifikasi dan ketentuan
pidana yg akan didakwakan
c.
Akibat dari tindak pidana
d.
Motif terdakwa melakukan
tindak pidana
Pemilihan Bentuk Surat Dakwaan
- Setelah diidentifikasi :
- Jenis
- Sifat
- Ketentuan yang dilanggar
- Pilih bentuk Surat Dakwaan yang paling tepat untuk tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Bentuk Dakwaan
- Dalam hal Penuntut Umum ragu apakah Pasal 2 ayat (1) ataukah Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 maka untuk kepentingan pembuktian seyogyanya disusun dalam bentuk alternatif, lagi pula kedua pasal ini saling mengecualikan
- Akan tetapi kalau disusun secara subsidiair juga tidak salah, hanya harus membuktikan lebih dahulu dakwaan primair
- Dalam hal terdakwanya orang swasta, lebih tepat didakwakan Pasal 2, sedang pegawai negerinya atau Penyelenggara Negara didakwakan Pasal 3
- Dalam hal Penuntut Umum ragu apakah Pasal 12.a atau Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001, maka surat dakwaan disusun dalam bentuk subsidiair.
Bentuk surat dakwaan
- Tunggal
- Alternatif
- Subsidair
- Kumulatif
- Kombinasi
Dakwaan Tunggal
- Hanya satu dakwaan
- Tidak ada dakwaan lain sebagai alternatif maupun pengganti
Dakwaan Alternatif
- Disusun berlapis
- Lapisan yang satu meniadakan yang lain dg menggunakan kata “atau”
- Digunakan krn belum diperoleh kepastian ttg tindak pidana mana yang dapat dibuktikan
- Apabila satu terbukti yg lain tidak perlu dibuktikan
Dakwaan Subsidair
- Digunakan apabila satu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan pidana
- Belum dapat diyakini kepastian ttg kualifikasi dan ketentuan pidana yg tepat dibuktikan
- Disusun dari yang berat >> ringan
- Dalam kelompok jenis tipid yg sama
Perbandingan dakwaan alternatif dengan dakwaan
Subsidair
- Persamaan : Hanya satu dakwaan yang dibuktikan
- Perbedaan :
- Dakwaan subsider lapisan penyusunan dan pembuktiannya secara berurutan dari primair ke lapisan berikutnya
- Dakwaan alternatif bebas untuk dipilih mana yang dapat dibuktikan
Dakwaan Kumulatif
- Digunakan bila ada concursus realis
- Harus dibuktikan satu demi satu
- Dakwaan yg tidak terbukti dituntut bebas
Dakwaan Kombinasi/Gabungan
- Merupakan perkembangan baru
- Terdiri dari dakwaan kumulatif dan Subsidair
Format Surat Dakwaan
1. Kejaksaan Negeri yang berwenang menuntut. Pasal
4 ayat (3), UU No.16 tahun
2004, Pasal 15 dan Pasal 137 KUHAP
2. Kepala Surat Dakwaan : Pasal 8 ayat (3) UU No. 16 tahun 2004 :
” Demi Keadilan dan
Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
3. Identitas Terdakwa (ada 8 item)
4. Uraian singkat tapi jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan
5. Pasal tindak pidana yang didakwakan
6. Diberi tanggal dan ditandatangani Penuntut
Umum
Catatan :
- Surat dakwaan diberi nomor
- Masa penangkapan dan pemahaman tidak wajib dicantumkan, kecuali dalam surat tuntutan (Pasal 22 ayat (4) KUHAP)
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat
dakwaan
- Pengertian perbuatan (feit)
- Penggunaan istilah lapisan dakwaan
- Uraian dalam masing-masing dakwaan
- Penggabungan dakwaan tindak pidana khusus dan tindak pidana umum
Matrik Surat Dakwaan
- Sebelum merumuskan Surat Dakwaan
- Buat matrik yang menggambarkan :
- Kualifikasi delik
- Pasal yg dilanggar
- Unsur tindak pidana
- Fakta-fakta perbuatan
- Alat bukti yg mendukung (+ barang bukti)
Pengertian perbuatan (feit)
- Perbuatan dari sudut “materiele feiten”
-
“Menselijke handeling”
- Perbuatan ditinjau dari unsur-unsurnya
- Unsur obyektif : berkenaan dg bentuk, jenis, sifat tindak pidana
- Unsur subyektif : menyangkut diri pelaku – menyangkut pertanggungjawaban pidana
Uraian dalam masing-masing lapisan dakwaan
Jangan sampai terjadi :
- Uraian bertentangan satu dengan yang lain
- Bentuk tidak sesuai dengan hasil penyidikan
- Hanya menunjuk uraian terdahulu
- Menggabungkan uraian tindak pidana yang berbeda
- Menggabungkan APC dengan APB
- Ketidak jelasan kualitas/peranan terdakwa
Syarat-Syarat Surat Dakwaan
1. Syarat Formal (Pasal 143 (2) a KUHAP)
a.
Tanggal
b.
Ditandatangani
c.
Identitas Terdakwa
2. Syarat Materiil (Psl,143(2) b KUHAP)
a.
Uraian cermat, jelas,
lengkap (CERJELENG) tindak pidana
- Waktu dan tempat
Cermat :
- Didasarkan ketentuan pidana
- Tanpa ada kekurangan
- Tanpa kekeliruan
Jelas :
- Uraian bulat dan utuh
- Mampu menggambarkan unsur-unsur tindak pidana
- Uraian waktu dan tempat
- Cara penguraian :
- Unsur-unsur lengkap disusul uraian fakta perbuatan
- Masing-masing unsur sekaligus diuraikan fakta perbuatan
Cerjeleng waktu berguna untuk :
- Berlakunya hukum pidana
- Residive
- Alibi
- Batas usia
- Kedaluwarsa
- Hal-hal yang memberatkan
- Dapat/tidaknya dipidana (perang)
- Kualitas terdakwa (PNS, Ibu)
Cerjeleng tempat, berguna untuk :
- Kompetensi relatif pengadilan (Psl. 84, 137, 148 KUHAP )
- Ruang lingkup berlakunya UU Pidana ( Psl. 2 s/d 9 KUHP)
- Unsur tindak pidana ( dimuka umum : Psl. 154, 156, 156a, 160 KUHP )
Uraian Tindak Pidana yang Didakwakan
1. Tidak harus merumuskan unsur delik yang didakwakan
kemudian baru diikuti dengan rumusan perbuatan, kejadian atau faktayang
mendukung unsur delik.
2. Kalau tetap memasukkan maka tidak semua unsur
delik alternative dimasukkan, akan tetapi cukup yang didukung oleh fakta
3. Kalau tetap memasukkan unsur delik, maka uraian fakta,
perbuatan dan kejadian setelah kata : “ yaitu dengan cara-cara sebagai
berikut”, tetap harus diuraikan secara sempurna sehingga tidak ada unsur delik
yang tertinggal.
4. Lebih baik unsur delik tidak diuraikan akan tetapi fakta yang
mendukung setiap bagian inti delik telah diuraikan singkat jelas tapi sempurna.
5. Uraian fakta perbuatan tidak sekaligus dibuktikan dengan bukti-bukti
surat atau bukti keterangan ahli dalam dakwaan.
Uraian Pasal Tindak Korupsi
Yang Didakwakan
1.
Meskipun pasal tindak pidana
yang didakwakan bukan merupakan syarat sah surat dakwaan namun tetap harus
dicantumkan dalam bagian akhir dakwaan
2.
Penyebutan pasal yang
didakwakan harus memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan
3.
Pasal yang dijunctokan (jo)
dengan pasal tindak pidana yang didakwakan, contoh :
-
Pasal ……….., jo Pasal 53
KUHP
-
Pasal ……….., jo Pasal 55
ayat (1) ke 2 KUHP
-
Pasal ……….., jo Pasal 56
ayat (2) KUHP
-
Pasal ……….., jo Pasal 64
KUHP
4.
Pasal yang tidak harus
dijunctokan, contoh :
-
Pasal ……….., jo Pasal 65
ayat (1) KUHP dalam hal dakwaan disusun dalam bentuk kumulasi, kecuali disusun
dalam bentuk tunggal
-
Pasal ……….., jo Pasal 34 c
UU No. 3 Tahun 1971
-
Pasal ……….., jo Pasal 18
ayat (1) b UU No. 31 tahun 1999
Pasal-pasal tersebut
bukan tindak pidana dan tidak dirumuskan, dalam surat dakwaan
Koreksi Surat Dakwaan
Setelah Surat Dakwaan Selesai, Teliti
kembali apakah :
1. Syarat telah terpenuhi
2. Pasal sangkaan sudah tepat
3. Bentuk dakwaan telah benar
4. Semua unsur telah didukung dengan fakta
Perubahan Surat Dakwaan
1. Untuk sempurnakan dakwaan agar memenuhi syarat formil + materiil
2. Tidak dibatasi sepanjang dari hasil penyidikan
3. Waktu :
a.
Setelah perkara dilimpahkan
b.
Sebelum penetapan hari siding
c.
Atau 7 hari sebelum sidang
dimulai
4. Distribusi : PN, Penasehat Hukum/Terdakwa
Penggabungan dakwaan Pidsus dan Pidum
1. Dapat dibenarkan
2. Berpegang azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
3. Penyidikan oleh kejaksaan, dakwaan tidak disusun kumulatif tetapi
disusun alternatif
Format Surat Dakwaan
1. Kejaksaan Negeri yang berwenang menuntut. Pasal
4 ayat (3), UU No.16 tahun 2004, Pasal 15 dan
Pasal 137 KUHAP
2. Kepala Surat Dakwaan :
Pasal 8 ayat (3) UU
No. 16 tahun 2004 :
“ Demi Keadilan dan
Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
Identitas Terdakwa
(ada 8 item)
3. Uraian singkat tapi jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan
4. Pasal tindak pidana yang didakwakan
5. Diberi tanggal dan ditandatangani Penuntut
Umum
Catatan :
- Surat dakwaan diberi nomor
- Masa penangkapan dan pemahaman tidak wajib dicantumkan, kecuali dalam surat tuntutan (Pasal 22 ayat (4) KUHAP)
Sumber : Didiek Darmanto, SH.MH ( Direktur
Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ) - 2011
Comments
Post a Comment