Rekomendasi ILO No. 198 tentang hubungan Kerja



Latar Belakang
1. Setengah abad ini memperlihatkan adanya perubahan besar dalam organisasi pekerjaan.
2. Erosi hubungan kerja 'Klasik' 
  • Hubungan langsung antara pengusaha dengan pekerja
  • Jangka panjang
  • Penuh waktu.
3. Proliferasi peraturan kerja baru
  • Pekerjaan paruh waktu/ tugas di rumah
  •  Sub Kontrak/ Outsourcing

Buruh Kontrak
1. Sub Kontrak/ Outsourcing divisi bisnis (Seorang pengusaha diganti dengan oengusaha lain)
2. Pengiriman pekerja
  • Sebagai kegiatan Profesional  sesuai haknya sendiri (Agen pekerjaan dan pribadi)
  • Sebagai realokasi pekerja secara temporer ( Pengusaha tetap sama, tapi beberapa aspek kontrol pengusaha,
    misalnya intruksi penugasan, atau intruksi yang terkait dengan pencegahan kecelakaan di tempat kerja dialihkan sementara waktu).
3. Kontak khusus pekerja - pekerja direkrut melalui agen yang tidak punya sarana untuk menggunakan kontrol pengusaha sehingga kontrol pengusaha (atas upah, asuransi sosial , tanggung jawab  jawab atas kesehatan dan keselamatan, peralatan) menjadi satu.

Agen Kerja Temporer
1. Konvensi ILO no.181 tahun 1997 tentang agen penyalur tenaga kerja swasta dan rekomendasi no.188
2. Mengesahkan peran agen penyalur tenaga kerja swasta, selama mereka beroperasi dibawah pengawasan publik.
3. Melindungi hak- hak Fundamental pekerja (yaitu tidak ada deskriminasi, atau perburuhan anak)
4. Mengalokasikan tanggung jawab antara agen penyalur tenaga kerja dengan perusahaan pengguna jasa dalam hak- hak pekerja.

Hubungan Kerja
1. Hubungan dalam organisai kerja juga menimbulkan pertanyaan tentang siapa saja yang punya hubungan kerja yang jelas ataupun tidak jelas.
2. Terutama dalam situasi dimana
  • Hak dan kewajiban masing- masing pihak tidak dijelaskan
  • Ada upaya untuk menyembunyikan hubungan kerja (agar pekerja menjadi kontaktor independen)
  • UU tidak jelas (dalam mengatur Subkontrak)

Pentingnya Hubungan Kerja
1. Beberapa hak, sistem perlindungan sosial  dan dialog sosial berfungsi sesuai hubungan kerja yang bersifat tradisional.
2. Setelah menerapkan konvensi ILO no.181, para Konstituen menyatakan perlunya menerapkan instrumen yang mengatur tentang perlindungan yang bekerja dan (tentunya)  belum dicakup dalam instrumen tersebut
3. Rekomendasi ILO no.198 tentang hubungan kerja
4. Perumusan kebijakan tentang perlindungan pekerja dalam hubungan kerja.
  • Panduan tentang cara menjalin hubungan kerja yang epektif  dan perbedaan antara wiraswasta dengan pekerja
  • Memerangi hubungan kerja yang tersembunyi
  • Prosedur cepat, tidak mahal dan adil untuk mengatasi perselisihan yang terkait hubungan kerja (dan peran pengadilan)
5. Penetapan hubungan kerja perlu dipandu terutama oleh fakta yang terkait :
  • Pelaksanaan pekerjaan (Subordinasi)
  • Upah  pekerja dependensi
6. Subordinasi : pekerjaan
  • Dilakukan sesuai dengan instruksi orang lain
  • Perlu dilaksanakan oleh pekerja
  • Dalam waktu/ tempat tertentu dengan menggunakan sarana yang disediakan oleh pihak yang meminta pekerjaan tersebut
7. Ketergantungan
  • Upah adalah sumber penghasilan pekerja satu- satunya/ utama
  • Pembayaran upah secara berkala bagi pekerja
  • Ketentuan pembayaran dalam bentuk barang
  • Pengakuan atas hak misalnya cuti mingguan dan cuti tahunan
  • Tidak ada resiko keuangan terhadap pekerja
  • Dalam waktu/ tempat tertentu dengan menggunakan sarana yang disediakan pihak yang meminta pekerjaan tersebut.
 8. Filifina - Tes Multi Faktor
  • Melaksanakan kontrol dan pengawasan langsung terhadap pekerja tidak saja hasil pekerjaan mereka tapi juga sarana yang digunakan untuk memperoleh hasil tersebut.
  • Punya wewenang untuk memilih dan merekrut pekerja
  • Berkewajiban membayar upah atau tunjangan lain kepada para pekerja.


Sumber : Mr. Jajoon Coue ( Spesialis - Standar Perburuhan International )

Comments

  1. Anda sepertinya tidak mengerti apa hubungan kerja, apa hubungan hukum outsourcing. Sama juga dengan masyarakat awam, yang menyamakan antara PKWT dan outsourcing. kedua hal tersebut sangat berbeda, awalaupun sama-sama perjanjian untuk melakukan pekerjaan, tetapi karakteristik dan syarat-syaratnya sangat amat berbeda. Hendaknya Saudara belajar lebih banyak lagilah baru bikin tulisan, sehingga tidak menyesatkan.

    ReplyDelete

Post a Comment