Hak Azasi Manusia
Penjabaran Hak
Azasi Manusia dalam UUD 1945
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang
sejak jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai dengan datangnya bangsa
asing yang menjajah serta menguasai segala aspek kehidupan yang ada pada
bangsa Indonesia tercinta ini. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam
perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa
yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam
pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui proses yang cukup
panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang
didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan
bangsa lain.
Sebagaimana diketahui bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam
suku bangsa yang memiliki karakter, kebudayaan serta adat istiadat yang
beraneka ragam, memiliki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu
kepulauan wilayah nusantara Indonesia.Konsekuensinya bangsa Indonesia adalah
bangsa yang beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan
yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhineka Tunggal Ika.
Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan
melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu
persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral
kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintah negara, politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan.
Oleh karena itu dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral
kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena
hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan
dalam kehidupan bersama.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa. Hal ini berarti terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah
nasionalisme religius yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa,
nasionalisme yang humanistic yang menjunjung tingggi harkat dan martabat
manusia sebagai mahluk Tuhan, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia,
menghargai hak dan martabat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status
sosial maupun agama, mengembangkan sikap saling mencintai antar sesama,
tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap sesama manusia serta menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Nilai-nilai nasionalisme tersebut harus tercermin dalam segala aspek
penyelenggaraan negara termasuk dalam era reformasi dewasa ini. Oleh
karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan
negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat
manusia terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi)
harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa
reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudi luhur harus memiliki
visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing
ditengah-tengah masyarakat internasional, dengan kata lain bangsa ini harus
memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat.
Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni
ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada
sejarah bangsa.Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara harus memiliki suatu
pandangan hidup bersama yang bersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai
religiusnya. Dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan
mengetahui ke arah mana tujuan yang akan dicapainya. Dengan suatu pandangan
hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan
segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang ambing
dalam menghadapi persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas
maka bangsa Indonesia memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan
memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, pertahanan
dan keamanan seta persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju
tanpa terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Asasi
Manusia ( H A M ).
Hak Asasi Manusia
dan Permasalahannya
Hak-hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta konseptual tidak
lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of
Human Right” 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang
cukup panjang dalam peradaban sejarah manusia. Dari prespektif sejarah
deklarasi yang ditanda tangani oleh Majelis Umum PBB tersebut dihayati sebagai
suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik khususnya yang tergabung
dalam PBB.Upaya konseptualisasi hak-hak asasi manusia sebelum telah muncul
ditengah-tengah masyarakat umat manusia, baik dibarat maupun ditimur kendatipun
upaya tersebut masih bersifat lokal, partial dan sporadikal.
Pada zaman Yunani Kuno Plato (428 – 348) telah memaklumkan kepada warga
polisnya bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya
melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
Dalam akar kebudayaan Indonesiapun pengakuan serta penghormatan tentang
hak-hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat jawa
telah dikenal dengan istilah “Hak Pepe” yaitu hak warga desa yang diakui
dan dihormati oleh penguasa seperti hak mengemukakan pendapat walaupun hak
tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.
Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika“Human
Right” dirumuskan untuk pertama kalinya secara resmi dalam“Declaration
of Indepedence” Amerika Serikat pada tahun 1776.
Dalam deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan
bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak
yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi
kemudian menjadi pokok konstitusi Negara Amerika Serikat pada tahun 1781 yang
mulai berlaku pada tanggal 4 Maret 1978.
Perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali Perancis
sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam Revolusi Perancis pada tahun
1780 yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam“Declaration des
Droits L’Homme et du Citoyen” yang kemudian di tetapkan oleh “Assemblee
Nationale” Perancis dan pada tahun 1791 berikutnya dimasukan kedalam
Constitution. (Van Asbek dalam Purbopranoto 1976 : 18).
Semboyan Revolusi
Perancis yang terkenal yaitu :
·
Liberte (kemerdekaan)
·
Egalite (kesamarataan)
·
Fraternite (kerukunan atau persaudaraan).
Maka menurut konstitusi Perancis yang dimaksud hak-hak asasi manusia adalah
hak hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan
dengan hakikatnya.
Dalam rangka konseptualisasi dan reiterpretasi terhadap hak-hak asasi
manusia yang mencakup bidang-bidang yang lebih luas, Franklin Droosevelt
(Presiden Amerika pada permulaan abad ke 20) memformlasikan empat macam hak-hak
asasi dan hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Declaration
of Human Right 1948 yang kemudian dikenal dengan “The
Four Freedoms”yaitu :
1.
Freedom of Speech (kebebasan berbicara dan mengemukakan
pendapat)
2.
Freedom of Religion (kebebasan beragama)
3.
Freedom from Fear (kebebasan dari rasa ketakutan)
4.
Freedom from Want (kebebasan dari kemlaratan)
Terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB tersebut
bangsa bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan
perlindungan secara yuridis formal walaupun realisasinya juga disesuaikan
dengan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjabaran Hak
Asasi Manusia dalam UUD 1945
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan
filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya. Menurut Pancasila sebagai
dasar dari bangsa Indonesia hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga,
kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat
kodratnya sebagai mahluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah
maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia
tersebut.Konseksuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa
memilik hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat
manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia telah lebih dulu
dirumuskan dari Deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB , karena
Pembukaan UUD 1945 dan pasasl-pasalnya diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945
, adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal itu merupakan fakta pada dunia
bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia
sedunia oleh PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya
dalam kehidupan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945.Hal ini juga telah
ditekankan oleh para pendiri negara, misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam
sidang BPUPKI sebagai berikut :
“Walaupun yang
dibentuk itu Negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak
dari warga Negara agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machsstaat atau
negara penindas)”
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan
UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normativ bagi
hokum positif Indonesia terutama penjabatan dalam pasal pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah
hak segala bangsa”. Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara
yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam
Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal I.
Filosofi hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis,
malainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial)
sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi
manusia .Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga pembukaan UUD 1945,
sebagai berikut :
“Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”.
Pernyataan tentang “ atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung
arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan manusia yang
berketuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata “…supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas…” dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui
hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945
dijabarkan dalam pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea empat bahwa Negara
Indonesia sebagai suatu persekutuan bersama bertujuan untuk melindungi warganya
terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan
negara yang merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir (never ending
goal) adalah sebagai berikut :
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·
Untuk memajukan kesejahteraan umum.
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal maupun
material tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk
melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang terutama untuk
melindungi hak-hak asasi manusia demi untuk kesejahteraan hidup bersama.
Pembukaan UUD 1945 tersebut, Negara Indonesia menjamin dan melindungi
hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya dengan
kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antaralain berkaitan
dengan hak-hak asasi di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan,
pendidikan, dan agama. Berikut merupakan rincian dari hak-hak asasi manusia
yang terdapat dalam pasal pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
UUD 1945 BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1)Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)Anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
(2)Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 28D
(1)Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
(2)Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
(3)Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3)Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1)Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi.
(2)Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1)Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
(2)Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memeperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
(4)Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
(1)Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)Setiap orang
berhak atas bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3)Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4)Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara terutama pemerintah.
(5)Untuk menegakan
dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1)Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Pelaksanaan
Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusisa di Indonesia mengalami kemajuan, antara lain sejak
kekuasaan rezim Soeharto telah dibentuk KOMNAS HAM walaupun
pada kenyataan pelaksanaannya tidak optimal.
Dalam proses reformasi dewasa ini terutama akan perlindungan hak-hak asasi
manusia semakin kuat bahkan merupakan tema sentral. Oleh karena itu jaminan hak
hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 menjadi semakin efektif
terutama dengan diwujudkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Konsiderans dan Ketentuan Umum pasal I dijelaskan bahwa hak asasi
manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaban
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Selain hak asasi manusia, didalam UU No. 39 Tahun 1999 juga terkandung
Kewajiban Dasar Manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apa bila tidak
dilaksanakan maka tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
UU No. 39 Tahun 1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi macam hukum
asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta
KOMNAS HAM yang merupakan lembaga pelaksana atas perlindungan hak-hak asasi
manusia. Hak-hak asasi manusia tersebut meliputi hak untuk hidup, hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak atas
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak
anak-anak.
Demi tegaknya asasi setiap orang maka diatur pula kewajiban dasar manusia,
antaralain kewajiban menghormati hak asasi orang lain, dan konsekuensinya
setiap orang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Selain itu juga diatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk
menghormati, melindungi, menegakan, serta memajukan hak-hak asasi manusia
tersebut yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional
yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Dengan diundangkannya UU No. 39 Tahun 1999 tersebut bangsa Indonesia telah
masuk pada era baru terutama dalam menegakan masyarakat yang demokratis yang
melindungi hak-hak asasi manusia. Namun demikian sering pelaksanaannya
mengalami kendala yaitu dilema antara penegakan hukum dengan kebebasan sehingga
kalau tidak konsisiten maka akan merugikan bangsa Indonesia sendiri,
konseksuensinya pengaturan atas jaminan hak–hak asasi manusia tersebut harus di
ikuti dengan pelaksanaan serta jaminan hukum yang memadai. Untuk lebih rinci
atas pelaksanaan dan penegakan hak-hak asasi manusia tersebut diatur
dalam UU No. 9 Tahun 1999.
Satu kasus yang cukup penting bagi bangsa Indonesia dalam menegakan hak-hak
asasi manusia adalah dengan dilaksanakannya Pengadilan Ad Hoc atas pelanggar
hak-hak asasi manusia di Jakarta dan atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di
Timor Timur. Hal ini menunjukan kepada masyarakat internasional bahwa bangsa
Indonesia memiliki komitmen atas penegakan hak-hak asasi manusia. Memang
pelaksanaan Pengadilan Ad Hoc atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timor
Timur tersebut penuh dengan kepentingan kepentingan politik, disatu pihak
pelaksanaan pengadilan Ad Hoc terssebut atas desakan PBB yang taruhannya adalah
nasib dan kredibilitas bangsa Indonesia dimata internasional dan dilain pihak
perbenturan kepentingan antara penegakan hak-hak asasi manusia dengan
kepentingan nasional serta nasionalisme sebagai bangsa Indonesia yang dalam
kenyataannya mereka-mereka yang dituduh telah melanggar HAM berat di Timor
Timur pada hakikatnya berjuang demi kepentingan bangsa dan negara.
Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan kekurangannya bagi kita
merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti karena bangsa Indonesia memiliki
komitmen yang tinggi atas jaminan serta penegakan atas Hak Asasi
Manusia (HAM).
Comments
Post a Comment