Hukum Adat


Sebagai norma hukum, hukum adalah setiap kesepakatan antara dua atau lebih manusia tentang apa  yang boleh, wajib atau dilarang dilakukan di antara mereka serta padahan yang ditimpakan secara nyata kepada orang yang melanggarnya. (Punya sanksi Hukum)
Ada tiga kelompok pandangan orang mengenai hukum :
  1. Pandangan Normatif-> Utrecht : Hukum ialah himpunan peraturan yang ditetapkan oleh penguasa masyarakat yang wajib ditaati oleh setiap anggota masyarakat, siapa yang melanggar dikenakan sanksi
  2. Pandangan Sosiologis-> Djojodigoeno : Hukum ialah karya seluruh rakyat yang bersifat pengugeran yang berarti pembatasan tingkah laku manusia dalam hubungan pamrihnya
  3. Sosiologis Normatif-> Ahmad Sanusi : Hukum ialah norma yang ditaati dan gejala sosial yang diharuskan

Hukum Sebagai Sistem Sosial : Hukum adalah semua proses dalam kehidupan masyarakat untuk mencapai kedamaian dalam kehidupan bersama (peaceful living together).
Cicero : (Zaman Yunani Kuno) ubi societas ibi ius
Masyarakat adalah dua atau lebih manusia yang hidup berdampingan ditandai oleh adanya komunikasi di antara mereka sehingga mampu mengadakan kesepakatan (deal) yang dapat melahirkan hukum .

Cara Lahirnya Hukum:
  1. Otonom : Melalui gejala sosial (prilaku nyata) warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,->hukum adat
  2. Aeteronom : Melalui ketetapan penguasa masyarakat dengan sengaja membuat peraturan hukum, ->UU

Istilah Adat dalam bahasa Sanskerta atau Arab
Sanskerta Adat = a + dato/datu; a=tidak dato = hal yang bersifat keduniawian = orang yang perangainya memikirkan kesenagan dunia saja.
Jadi adat adalah perangai dari orang2 baik-baik.

Dalam bahasa Arab ‘adat artinya sesuatu yang menjadi kebiasaan, ada kebiasaan baik dan ada pula yang buruk.
Istilah adat telah digunakan sebelum masuk Islam, tentu dari bahasa Sangskerta.
Hukum Adat terjemahan dari Adat Recht, pertama kali dipakai oleh Snouck Hurgronje dalam bukunya De Atjehers.

Definisi Hukum Adat : 
  •  Snouck Hurgronje : Hukum adat ialah seluruh hukum yang ditemukan Belanda di Hinda Belanda (De Atjehers). 
  •  Van Vollenhoven : Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu (Het adat recht van Ned. Indie) (Thn 1596 Ind sudah ada hukum, Staatrecht Overzee H.Adat=Hk yang ditemukan Bld di HB)

Unsur Hukum Adat :
·         Bagian yang tertulis berupa surat perintah raja atau keputusan musyawarah
Usur Asli -> hk masy Malayo Polinesia.
Unsur Asing – hukum agama dan hak adat orang asing yang bedomisili di Hindia Belanda.

·         Bagian Tidak tertulis
1.  Ter Haar (Beslissingen leer): Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum, terutama keputusan berwibawa dari kepala2 rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan2 hukum; atau dalam hal bertentangan kepentingan – keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat; melainkan senapas seirama dengan kesadaran itu, diterima/diakui atau setidaknya ditoleransinya. (Peradilan Landraad Berdasarkan Hukum Tidak Tertulis, 1930).

Dengan mengabaikan bagiannya yang tertulis yang terdiri dari peraturan2 desa, surat perintah raja, hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang terjelma dalam keputusan para fungsionaris hukum yang berwibawa dan berpengaruh yang dalam pelaksanaannya berlaku serta merta (spontan) dan dipatuhi sepenuh hati. Hukum adat yang berlaku dapat diketahui dari keputusan hakim, kepala adat, rapat desa, wali tanah, petugas agama dan petugs desa lainnya. Bukan hanya mengenai sengketa, tetapi juga kpts kerukunan yang berdasarkan nilai2 yang hidup sesuai alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota2 persekutuan (Hukum Adat Hindia Belanda di dalam Ilmu, praktek dan pengajaran 1937)

2.  Prof.Dr. Supomo, SH : Hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis dalam peraturan2 legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan2 hidup yang walaupun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwa peraturan itu mempunyai kekuatan hukum. Dalam tata hukum bari Indonesia, untuk menghindari kesalahfahaman, istilah hukum adat dipakai sebagai sinonim dari hukum yang tertulis dalam peraturan legislatif (unstatory law), hukum yang hidup sebagai konvensi pada badan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Propinsi, dsb), hukum yang timbul karena putusan hakim (Judge made law), dan hukum yang hidup sebagai pertguran kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun desa2 (Customary Law). Beberapa Catatan Mengenai Kedudukan Hukum Adat.

3.  Dr. Sukanto, SH : Hukum adat ialah kompleks adat2 yang tidak dikitabkan, tidak dikodifisir, dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi, jadi mempunyai akibatg hukum. Meninjau Hukum Adat Indonesia.

4.  Prof. Mr. M.M. Djojodigoeno, Hukum adat ialah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.  Azas-azas Hukum Adat, 1958.

5.  Mr. JHP. Bellefroid : Hukum adat ialah peraturan2 hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, toh dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan tersebut berlaku sebagai hukum. (Inleiding tot de rechtwetenschap in Nederland).

6.  Seminar Hukum Adat 1975 di Yogyakarta : Hukum adat ialah hukum asli bangsa Indonesia yang di sana sini dipengaruhi oleh unsur agama.

7.  Prof Dr. Hazairin:   Kesusilaan dan Hukum, 1952 : Seluruh lapangan hukum berhubungan dengan kesusilaan, langsung atau tidak langsung. Dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat bagi hukum yang tidak selaras dengan kesusilaan. Istimewa dalam hukum adat, terdapat persesuaian yang langsung antara hukum dengan kesusilaan, pada akhirnya antara hukum dan adat demikian langsung sehingga istilah hukum adat tidak dibutuhkan oleh rakyat biasa, cukup dipakai istilah adat saja.

Hukum adat ialah endapan(renapan) kesusilaan dalam masyarakat, artinya kaedah-kaedah adat berupa kaedah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat. Walau ada beda kaedah kesusilaan dan kaedah hukum, namun perbuatan yang dilarang atau disuruh  menurut hukum juga dicela dan dianjurkan oleh kesusilaan. Apa yang tidak dapat dipelihara oleh kesusilaan diusakan pemeliharaannya melalui kaedah hukum, yang tidak hanya didasarkan kepada kebebasan pribadi, tetapi serentak mengekang kebebasan itu dengan suatu gertakan, ancaman paksaan, ancaman hukum atau penguatan hukum.   Hukum adat adalah kaedah kesusilaan yang diberi gertakan, ancaman paksaaan, ancaman hukum atau penguatan hukum.

Tanah adalah bagian dari permukaan bumi dengan batas-batas tertentu . Tanah itu dapat barupa daratan, lautan, sungai, danau, bukit, gunung, dsb.
Contoh: Tanah 1.000 m2, dijual 100 truk, tinggal berapa?

Pentingnya Tanah Dalam Hukum Adat, karena :
  1. Tanah merupakan kekayaan yang bersifat tetap.
  2. Tempat berdirinya persekutuan hukum adat.
  3. Sarana memenuhi kebutuhan hidup persekutuan dan warganya (tempat tinggal, sawah, ladang, tambak, dsb.).
  4. Tempat dikebumikannya warga persekutuan yang meninggal.
  5. Alat pemersatu persekutuan.
  6. Tempat bermukimnya roh-roh leluhur dan pelindung persekutuan.

Comments