Hukum Adat
Sebagai norma hukum, hukum adalah setiap kesepakatan antara dua atau
lebih manusia tentang apa yang boleh, wajib atau dilarang dilakukan di
antara mereka serta padahan yang ditimpakan secara nyata kepada orang yang
melanggarnya. (Punya sanksi Hukum)
- Pandangan Normatif-> Utrecht : Hukum ialah himpunan peraturan yang ditetapkan oleh penguasa masyarakat yang wajib ditaati oleh setiap anggota masyarakat, siapa yang melanggar dikenakan sanksi
- Pandangan Sosiologis-> Djojodigoeno : Hukum ialah karya seluruh rakyat yang bersifat pengugeran yang berarti pembatasan tingkah laku manusia dalam hubungan pamrihnya
- Sosiologis Normatif-> Ahmad Sanusi : Hukum ialah norma yang ditaati dan gejala sosial yang diharuskan
Hukum Sebagai Sistem Sosial : Hukum adalah semua proses dalam kehidupan
masyarakat untuk mencapai kedamaian dalam kehidupan bersama (peaceful living
together).
Cicero : (Zaman Yunani Kuno) ubi societas ibi ius
Masyarakat adalah dua atau lebih manusia yang hidup berdampingan ditandai
oleh adanya komunikasi di antara mereka sehingga mampu mengadakan kesepakatan (deal)
yang dapat melahirkan hukum .
Cara Lahirnya Hukum:
- Otonom : Melalui gejala sosial (prilaku nyata) warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,->hukum adat
- Aeteronom : Melalui ketetapan penguasa masyarakat dengan sengaja membuat peraturan hukum, ->UU
Istilah Adat dalam bahasa Sanskerta atau Arab
Sanskerta Adat = a + dato/datu; a=tidak dato = hal yang bersifat
keduniawian = orang yang perangainya memikirkan kesenagan dunia saja.
Jadi adat adalah perangai dari orang2 baik-baik.
Dalam bahasa Arab ‘adat artinya sesuatu yang menjadi kebiasaan, ada
kebiasaan baik dan ada pula yang buruk.
Istilah adat telah digunakan sebelum masuk Islam, tentu dari bahasa
Sangskerta.
Hukum Adat terjemahan dari Adat Recht, pertama kali dipakai oleh Snouck
Hurgronje dalam bukunya De Atjehers.
Definisi
Hukum Adat :
- Snouck Hurgronje : Hukum adat ialah seluruh hukum yang ditemukan Belanda di Hinda Belanda (De Atjehers).
- Van Vollenhoven : Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu (Het adat recht van Ned. Indie) (Thn 1596 Ind sudah ada hukum, Staatrecht Overzee H.Adat=Hk yang ditemukan Bld di HB)
Unsur Hukum
Adat :
·
Bagian yang
tertulis berupa surat perintah raja atau keputusan musyawarah
Usur Asli -> hk masy Malayo Polinesia.
Unsur Asing – hukum agama dan hak adat orang asing yang
bedomisili di Hindia Belanda.
·
Bagian Tidak
tertulis
1.
Ter Haar
(Beslissingen leer): Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan
warga masyarakat hukum, terutama keputusan berwibawa dari kepala2 rakyat yang
membantu pelaksanaan perbuatan2 hukum; atau dalam hal bertentangan kepentingan
– keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa sepanjang tidak
bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat; melainkan senapas seirama dengan
kesadaran itu, diterima/diakui atau setidaknya ditoleransinya. (Peradilan
Landraad Berdasarkan Hukum Tidak Tertulis, 1930).
Dengan mengabaikan bagiannya yang tertulis
yang terdiri dari peraturan2 desa, surat perintah raja, hukum adat adalah
keseluruhan peraturan yang terjelma dalam keputusan para fungsionaris hukum
yang berwibawa dan berpengaruh yang dalam pelaksanaannya berlaku serta merta
(spontan) dan dipatuhi sepenuh hati. Hukum adat yang berlaku dapat diketahui
dari keputusan hakim, kepala adat, rapat desa, wali tanah, petugas agama dan petugs
desa lainnya. Bukan hanya mengenai sengketa, tetapi juga kpts kerukunan yang
berdasarkan nilai2 yang hidup sesuai alam rohani dan hidup kemasyarakatan
anggota2 persekutuan (Hukum Adat Hindia Belanda di dalam Ilmu, praktek dan
pengajaran 1937)
2.
Prof.Dr. Supomo, SH
: Hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis dalam peraturan2 legislatif
(unstatutory law) meliputi peraturan2 hidup yang walaupun tidak ditetapkan oleh
yang berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan
bahwa peraturan itu mempunyai kekuatan hukum. Dalam tata hukum bari Indonesia,
untuk menghindari kesalahfahaman, istilah hukum adat dipakai sebagai sinonim
dari hukum yang tertulis dalam peraturan legislatif (unstatory law), hukum yang
hidup sebagai konvensi pada badan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Propinsi,
dsb), hukum yang timbul karena putusan hakim (Judge made law), dan hukum yang
hidup sebagai pertguran kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup,
baik di kota maupun desa2 (Customary Law). Beberapa Catatan Mengenai Kedudukan
Hukum Adat.
3.
Dr. Sukanto, SH : Hukum adat ialah kompleks
adat2 yang tidak dikitabkan, tidak dikodifisir, dan bersifat paksaan, mempunyai
sanksi, jadi mempunyai akibatg hukum. Meninjau
Hukum Adat Indonesia.
4. Prof. Mr. M.M. Djojodigoeno, Hukum adat ialah hukum yang
tidak bersumber kepada peraturan-peraturan. Azas-azas Hukum Adat, 1958.
5.
Mr. JHP. Bellefroid : Hukum adat ialah peraturan2 hidup yang meskipun tidak
diundangkan oleh penguasa, toh dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan
keyakinan bahwa peraturan tersebut berlaku sebagai hukum. (Inleiding tot de rechtwetenschap in
Nederland).
6.
Seminar Hukum Adat 1975 di Yogyakarta : Hukum adat ialah hukum asli
bangsa Indonesia yang di sana sini dipengaruhi oleh unsur agama.
7.
Prof Dr. Hazairin: Kesusilaan dan Hukum, 1952 : Seluruh
lapangan hukum berhubungan dengan kesusilaan, langsung atau tidak langsung.
Dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat bagi hukum yang tidak selaras
dengan kesusilaan. Istimewa dalam hukum adat, terdapat persesuaian yang
langsung antara hukum dengan kesusilaan, pada akhirnya antara hukum dan adat
demikian langsung sehingga istilah hukum adat tidak dibutuhkan oleh rakyat
biasa, cukup dipakai istilah adat saja.
Hukum adat ialah endapan(renapan) kesusilaan dalam masyarakat, artinya
kaedah-kaedah adat berupa kaedah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat
pengakuan umum dalam masyarakat. Walau ada beda
kaedah kesusilaan dan kaedah hukum, namun perbuatan yang dilarang atau
disuruh menurut hukum juga dicela dan dianjurkan oleh kesusilaan. Apa
yang tidak dapat dipelihara oleh kesusilaan diusakan pemeliharaannya melalui
kaedah hukum, yang tidak hanya didasarkan kepada kebebasan pribadi, tetapi
serentak mengekang kebebasan itu dengan suatu gertakan, ancaman paksaan,
ancaman hukum atau penguatan hukum. Hukum adat adalah kaedah kesusilaan yang diberi gertakan, ancaman paksaaan,
ancaman hukum atau penguatan hukum.
Tanah adalah bagian dari permukaan bumi dengan batas-batas tertentu . Tanah itu dapat
barupa daratan, lautan, sungai, danau, bukit, gunung, dsb.
Contoh: Tanah 1.000 m2, dijual 100 truk, tinggal berapa?
Pentingnya Tanah Dalam Hukum Adat, karena :
- Tanah merupakan kekayaan yang bersifat tetap.
- Tempat berdirinya persekutuan hukum adat.
- Sarana memenuhi kebutuhan hidup persekutuan dan warganya (tempat tinggal, sawah, ladang, tambak, dsb.).
- Tempat dikebumikannya warga persekutuan yang meninggal.
- Alat pemersatu persekutuan.
- Tempat bermukimnya roh-roh leluhur dan pelindung persekutuan.
Comments
Post a Comment