Aliran- aliran pemikiran yang mempengaruhi terbentuknya Sosiology Hukum


Dari sudut sejarah Istilah sosiologi hukum untuk pertama kalinya dipergunakan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti pada tahun 1882.
Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil- hasil pemikiran para ahli pemikir baik di bidang filsafat (hukum), ilmu maupun sosiologi.

1.  Mazhab Formalistis
Kaum  Positivis berpendapat bahwa hukum dan moral merupakan  dua bidang yang terpisah serta harus dipisahkan. Beberapa pendapat para ahli :

a.   John Austin (1790 – 1859)
Bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yg memegang kedaulatan.

Bahwa hukum adalah merupakan perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, dimana perintah dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan.

Bahwa hukum sebagai suatu system yang logis, tetap dan bersifat tertutup, dan oleh karena itu ajarannya dinamakan analytical jurisprudence.
Analytical Jurisprudence dibagi dua yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan dan hukum yang disusun oleh Manusia. Hukum yang disusun oleh manusia dibedakan menjadi dua, yaitu hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya.
 
Hukum yang sebenarnya :
hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut- pengikutnya dan hukum yg disusun oleh individu- individu guna melaksanakan hak- hak yg diberikan kepadanya.
Mengandung 4 unsur, yaitu perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.

Hukum yang tidak sebenarnya :
Bukanlah merupakan hukum yg secara langsung berasal dari penguasa, akan tetapi merupakan peraturan- peraturan yg disusun oleh perkumpulan- perkumpulan atau badan- badan tertentu.

b.   Hans Kelsen (Teori Murni tentang Hukum)
Suatu system hukum sebagai suatu sistem pertanggapan dari kaidah- kaidah , dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yg lebih tinggi derajatnya.

Kaidah yg merupakan puncak dari system pertanggapan dinamakan kaidah dasar atau Grundnorm.

Setiap system hukum merupakan Stunfenbau daripada kaidah- kaidah .

Penamaan teori murni tentang hukum murni mempunyai makna tersendiri untuk menyatakan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek- aspek kemasyarakatan yang lain. Yang bermaksud menunjukkan bagaimana hukum itu sebenarnya tanpa memberikan penilaian apakah hukum itu cukup adil atau kurang adil.

2.  Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum itu timbul. Beberapa pendapat para ahli :

a.   Friedrich Karl Von Savigny (ahli ilmu sejarah hukum)
Teorinya :
Hukum merupakan perwujudan dari Kesadaran hukum masyarakat.(volksgeit)
Semua hukum berasal dari adat istiadatdan kepercayaan bukan dari pembentuk UU.
b.   Sir Henry Maine (Bukunya Ancient Law)
Teorinya :
Perkembangan hukum dari status ke Kontrak yg sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat yang modern dan kompleks.
Hubungan- hubungan  hukum yang didasarkan pada status warga- warga masyarakat yg masih sederhana, berangsur- angsurt  akan hilang apabila masyarakat tadi berkembang menjadi masyarakat yang  modern dan kompleks.

3.  Aliran Utilitarianism
Tokohnya adalah Jeremy Bentham (1748-1832)
Teorinya :
Bahwa manusia bertindak untukk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan derita yang dijatuhkan tidak  lebih dari pada apa yang  diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Pembentuk hukum harus membentuk hukum yang  adil bagi segenap warga masyarakat secara individiual.
Kelemahannya :
Setiap manusia tidak mempunyai ukuran yang Sama mengenai keadilan, kebahagiaan dan penderitaan.

4.  Aliran Sociological Jurisprudence
Beberapa tokohnya yaitu :
a.   Eugen Ehrlich (pelopor aliran ini)
Teorinya :
Pembedaan antara hukum positif dengan Hukum yang hidup (living law) atau pembedaan antara Kaidah- kaidah hukum denga kaidah- kaidah sosial lainnya.
Bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang ada dalam masyarakat. Pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada Badan- badan legislatif, keputusan- keputusan Badan yudikatif ataupun Ilmu hukum, akan tetapi terletak justru terletak dalam masyarakat itusendiri.
b.   Roscoe Pound
Teorinya :
Hukum harus dilihat/dipandang sebagai suatu lembaga Kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan Sosial, sedangkan tugas dari ilmu hukum yaitu untuk memperkembangkan suatu kerangka dimana kebutuhan- kebutuhan Sosial terpenuhi secara maksimal.
Konsepnya yg terkenal adalah law as a tool of Social engineering artinya hukum sebagai alat untuk mewujudkan perubahan- perubahan di bidang sosial.
Maknanya saat itu bahwa fungsi hukum adalah untuk Merubah perilaku (sikap mental) warga masyarakat Amerika serikat yg rasial dan diskriminasi.

5.  Aliran Realisme Hukum
Para tokohnya yaitu :
a.   Karl Llewellyn
b.   Jerome Franks
c.   Justice Oliver Mendell
Teorinya:
Konsep yang radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim- hakim tidak hanya menemukan hukum akan tetapi membentuk hukum.
Seorang hakim harus selalu memilih, dia yang menentukan prinsip-prinsip mana yg dipakai dan pihak- pihak mana yang akan menang. Keputusan- keputusan hakim seringkali mendahului penggunaan  prinsip- prinsip hukum yg formal. Keputusan- keputusan pengadilan dan doktrin hukum Selalu dapat diperkembangkan untak menunjang perkembangan atau hasil- hasil proses hukum. Karl Llewellyn mengembangkan teori tentang hubungan antara peraturan- peraturan hukum dengan perubahan- perubahan sosial yg terjadi dalam masyarakat. 
Pendapatnya bahwa tugas pokok dari pengadilan adalah menetapkan fakta dan rekonstruksi dari kejadian2x yg telah lampau yg menyebabkan terjadinya perselisihan.

Comments

  1. Artikel yang bagus gan..bermanfaat..ijin copas yaa..trimakasih

    ReplyDelete

Post a Comment