Aliran- aliran pemikiran yang mempengaruhi terbentuknya Sosiology Hukum
Dari
sudut sejarah Istilah sosiologi hukum untuk pertama kalinya dipergunakan oleh
seorang Itali yang bernama Anzilotti pada tahun 1882.
Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari
hasil- hasil pemikiran para ahli pemikir baik di bidang filsafat (hukum), ilmu
maupun sosiologi.
1. Mazhab Formalistis
Kaum Positivis berpendapat bahwa hukum dan moral
merupakan dua bidang yang terpisah serta
harus dipisahkan. Beberapa pendapat para ahli :
a. John Austin (1790 –
1859)
Bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang
kekuasaan tertinggi atau dari yg memegang kedaulatan.
Bahwa hukum adalah merupakan perintah yang dibebankan untuk
mengatur makhluk berpikir, dimana perintah dilakukan oleh makhluk berpikir yang
memegang dan mempunyai kekuasaan.
Bahwa hukum sebagai suatu system yang logis, tetap dan bersifat
tertutup, dan oleh karena itu ajarannya dinamakan analytical jurisprudence.
Analytical Jurisprudence dibagi dua yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan dan hukum yang
disusun oleh Manusia. Hukum yang disusun oleh manusia dibedakan menjadi
dua, yaitu hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya.
Hukum yang
sebenarnya :
hukum yang dibuat
oleh penguasa bagi pengikut- pengikutnya dan hukum yg disusun oleh individu-
individu guna melaksanakan hak- hak yg diberikan kepadanya.
Mengandung 4 unsur,
yaitu perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
Hukum yang tidak
sebenarnya :
Bukanlah merupakan
hukum yg secara langsung berasal dari penguasa, akan tetapi merupakan peraturan-
peraturan yg disusun oleh perkumpulan- perkumpulan atau badan- badan tertentu.
b.
Hans Kelsen (Teori Murni tentang
Hukum)
Suatu system hukum sebagai suatu sistem pertanggapan dari
kaidah- kaidah , dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya
pada kaidah hukum yg lebih tinggi derajatnya.
Kaidah yg merupakan puncak dari system pertanggapan dinamakan
kaidah dasar atau Grundnorm.
Setiap system hukum merupakan Stunfenbau daripada kaidah- kaidah .
Penamaan teori
murni tentang hukum murni mempunyai makna tersendiri untuk menyatakan bahwa
hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek- aspek kemasyarakatan yang lain. Yang
bermaksud menunjukkan bagaimana hukum itu sebenarnya tanpa memberikan penilaian
apakah hukum itu cukup adil atau kurang adil.
2. Mazhab Sejarah dan
Kebudayaan
Hukum
hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana
hukum itu timbul. Beberapa pendapat para ahli :
a.
Friedrich Karl Von Savigny (ahli
ilmu sejarah hukum)
Teorinya :
Hukum merupakan perwujudan dari Kesadaran
hukum masyarakat.(volksgeit)
Semua hukum berasal dari adat istiadatdan
kepercayaan bukan dari pembentuk UU.
b.
Sir Henry Maine (Bukunya Ancient
Law)
Teorinya :
Perkembangan
hukum dari status ke Kontrak yg sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat yang modern dan kompleks.
Hubungan-
hubungan hukum yang didasarkan pada status warga- warga masyarakat yg masih sederhana, berangsur- angsurt akan hilang
apabila masyarakat tadi
berkembang menjadi masyarakat yang modern dan
kompleks.
3.
Aliran
Utilitarianism
Tokohnya adalah Jeremy Bentham (1748-1832)
Teorinya
:
Bahwa
manusia bertindak untukk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan derita yang dijatuhkan tidak lebih dari pada apa yang
diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individiual.
Kelemahannya :
Setiap manusia tidak
mempunyai ukuran yang
Sama mengenai keadilan,
kebahagiaan dan
penderitaan.
4.
Aliran
Sociological Jurisprudence
Beberapa tokohnya yaitu :
a.
Eugen Ehrlich
(pelopor aliran ini)
Teorinya :
Pembedaan antara hukum positif dengan Hukum yang hidup (living law) atau pembedaan antara Kaidah- kaidah hukum denga kaidah- kaidah sosial lainnya.
Bahwa
hukum positif hanya akan
efektif apabila selaras dengan hukum yang ada dalam masyarakat. Pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada Badan- badan legislatif, keputusan- keputusan Badan yudikatif ataupun Ilmu hukum, akan tetapi
terletak justru terletak dalam masyarakat itusendiri.
b.
Roscoe Pound
Teorinya :
Hukum harus dilihat/dipandang
sebagai suatu lembaga
Kemasyarakatan yang
berfungsi untuk
memenuhi kebutuhan- kebutuhan Sosial, sedangkan tugas dari ilmu hukum yaitu untuk memperkembangkan suatu kerangka dimana kebutuhan- kebutuhan Sosial terpenuhi secara maksimal.
Konsepnya yg terkenal adalah law as a tool of Social engineering
artinya hukum sebagai alat untuk mewujudkan perubahan-
perubahan di bidang sosial.
Maknanya saat
itu bahwa fungsi hukum adalah untuk Merubah perilaku (sikap mental) warga masyarakat
Amerika serikat yg rasial dan
diskriminasi.
5.
Aliran
Realisme Hukum
Para tokohnya yaitu :
a.
Karl Llewellyn
b.
Jerome Franks
c.
Justice Oliver
Mendell
Teorinya:
Konsep yang radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim- hakim tidak hanya menemukan hukum
akan tetapi membentuk
hukum.
Seorang hakim harus selalu
memilih, dia yang menentukan prinsip-prinsip mana yg dipakai
dan pihak-
pihak mana yang akan menang. Keputusan- keputusan hakim seringkali mendahului penggunaan prinsip- prinsip hukum yg formal. Keputusan-
keputusan pengadilan dan
doktrin hukum Selalu dapat diperkembangkan untak menunjang perkembangan
atau hasil- hasil
proses hukum. Karl Llewellyn mengembangkan teori tentang hubungan antara peraturan- peraturan hukum dengan perubahan- perubahan sosial yg terjadi dalam masyarakat.
Pendapatnya bahwa
tugas pokok dari pengadilan adalah
menetapkan fakta dan rekonstruksi dari kejadian2x yg telah lampau yg
menyebabkan terjadinya perselisihan.
Artikel yang bagus gan..bermanfaat..ijin copas yaa..trimakasih
ReplyDelete