Posts

Showing posts with the label Hukum Perusahaan

Hukum Organisasi Perusahaan & Badan Hukum

Istilah Perusahaan dan   Hukum Perusahaan Istilah “perusahaan” adalah istilah yang lahir sebagai akibat   adanya pembaharuan dari hukum dagang . Oleh karena itulah sejak beberapa pasal dalam Buku I KUHD dicabut, maka sejak saat itupula istilah dan pengertian pedagang dan perbuatan perdagangan (perniagaan) tidak layak lagi mewakili kepentingan kaum pedagang khususnya dan masyarakat pada umumnya yang kemungkinan memiliki hubungan, kepentingan dan atau ikut ambil bagian dalam aktivitas perusahaan Menurut Wvk ( Wetboek van Koopehandel) perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba Menurut Molegraaf perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, atau mengadakan perjanjian- perjanjian   perdagangan Menurut Polak   perusahaan diangg...