Posts

Showing posts with the label Hukum Ekonomi Islam

Organisasi Kerjasama Islam

Organisasi Kerjasama Islam (OKI ) (dahulu Organisasi Konferensi Islam ) adalah organisasi antar-pemerintah terbesar kedua setelah PBB yang memiliki keanggotaan 57 negara yang tersebar di empat benua . Organisasi ini merupakan suara bersama umat Muslim untuk menjaga dan melindungi kepentingan Islam dalam semangat mempromosikan perdamaian dan harmoni di masyarakat dunia Internasional . Organisasi ini didirikan melalui keputusan KTT yang berlangsung di Rabat , Kerajaan Maroko pada tanggal 12 Rajab 1389 Hijriah ( 25 September 1969) sebagai akibat dari pembakaran Masjid Al - Aqsa di Yerusalem . Tujuan Organisasi Kerjasama Islam antara lain :   Meningkatkan dan mengkonsolidasikan ikatan persaudaraan dan solidaritas di antara Negara-negara Anggota ; Menjaga dan melindungi kepentingan umum dan mendukung  kebijakan dari negara-negara anggota da lam mengkoordinasikan dan menyatukan upaya negara-negara anggota mengingat ...

Sistem Ekonomi Islam

Image
Sistem Ekonomi Islam adalah Ilmu ekonomi yang dilaksanakan  dalam praktik (penerapan ilmu ekonomi) sehari- harinya bagi Individu, keluarga, masyarakat maupun pemerintah/ penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor produksi, distribusi, dan pmenfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/ perundang- undangan Islam (sunatullah). Perbedaan Sistem Ekonomi Islam dengan Sistem Ekonomi lainnya menurut Suroso Imam Djazuli 1.   Asumsi Dasar, syariat islam diberlakukan secara kaffah/ totalitas terhadap individu, kelompok, dan pemerintah/ penguasa. Dalil hukumnmya yaitu QS. Al- Baqorah : 208 “hai orang- orang beriman masuklah kamu dalam islam secara keseluruhan (totalitas) dan janganlah kamu ikuti jejak langkah setan, sesungguhnya ia (setan) bagimu musuh yang nyata.” 2.   Prinsip Dasar, syariat islam mengandung asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian alam. Dalil hukumnya yaitu QS. Ar-ru’um : 41 “telah tampak kerusakan ...